Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan telah selesai dibahas Tim Tripartit.
Selanjutnya, draf RUU Cipta Kerja akan diserahkan kepada DPR RI. Adapun Tim Tripartit terdiri dari pengusaha, buruh dan pemerintah. Mereka intens berdialog selama hampir sebulan untuk membahas subtansi RUU Cipta Kerja.
“Seluruh masukan dari Tim Tripartit akan dipergunakan sebagai rumusan penyempunaan dari draf RUU Cipta Kerja, yang disampaikan kepada DPR,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Minggu (2/8).
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
Dalam pembahasan Tim Tripartit, lanjut dia, tidak semua materi mencapai kesepakatan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah sepaham atau tidak, semua anggota diklaim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pembahasan.
Pemerintah dikatakannya mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan. Berbagai pandangan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Meski semua materi telah selesai dibahas, Ida tidak memungkiri ada beberapa yang tercapai kesepahaman. Pemerintah akan mencermati kembali sejumlah masukan dari tim. Kemudian mencari jalan tengah atas berbagai perbedaan pandangan dari unusr pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Baca juga: Pakar: RUU Cipta Kerja Bukan Obat Mujarab, Tapi Dibutuhkan
”Kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dari Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan,” jelas Ida.
Sebagai informasi, pembentukan Tim Tripartit tindak lanjut dari pertemuan pada 3 Juli, yang dihadiri pimpinan asosiasi pengusaha dan pimpinan serikat pekerja. Tim Tripartit telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam kurun waktu 8-23 Juli.(OL-11)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved