Rupiah Diprediksi Terus Menguat

Andhika Prasetyo
09/3/2016 18:30
Rupiah Diprediksi Terus Menguat
(ANTARA)

NILAI tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam sepekan terakhir memperlihatkan tren positif. Penguatan itu, menurut analis pasar uang Farial Anwar, akan terus berlangsung setidaknya hingga triwulan pertama 2016.

Ia berpendapat kondisi perekonomian Indonesia pada awal tahun ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ketika nilai tukar rupiah mengalami masa suram.

"Tahun lalu, kita dilanda sentimen negatif karena kenaikan suku bunga dolar AS yang tidak terprediksi. Itu berdampak pada pasar keuangan dan nilai tukar selain dolar," ucap Farial di Jakarta, Rabu (9/3).

Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan saat ini.

"Fed (bank sentral AS) tidak akan menaikkan suku bunganya. Tidak dalam waktu dekat. Jika pun mereka melakukannya, itu tidak akan memengaruhi perekonomian AS saat ini," paparnya.

Selain itu, perang mata uang yang gencar terjadi pada 2015 juga sudah tidak terjadi lagi pada tahun ini.

Selain didukung hilangnya beberapa hal negatif yang muncul tahun lalu, kebijakan pemerintah yang terus mengeluarkan paket ekonomi juga dianggap sebagai salah satu faktor pendorong penguatan nilai tukar rupiah.

"Walaupun realisasi belum sepenuhnya ada, kebijakan itu sudah direspons dengan sangat baik oleh masyarakat," lanjutnya.

Intinya, Farial mengungkapkan tren positif akan nilai tukar rupiah belum akan berhenti dalam waktu dekat.

Kendati demikian, ia mengatakan rupiah masih rentan selama tidak ada undang-undang yang mengendalikan lalu lintas devisa.

"Situasi ini sudah bagus, tinggal bagaimana mempertahankannya,” ujar Farial.

Ia menyebutkan, sebaik apapun langkah dan kebijakan pemerintah, jika lalu lintas devisa Indonesia masih bebas seperti saat ini, sangat mungkin rupiah kembali melemah, seperti 2015 lalu.

Pemerintah, sambung Farial, perlu segera membuat aturan tegas dan jelas untuk memanfaatkan aliran dana asing (hot money) yang masuk ke dalam negeri.

"Jika tidak, mereka bisa sewaktu-waktu menarik dana mereka dan capital reverse akan kembali terulang. Karena sejatinya mereka merupakan pencari kesempatan. Kalau ada negara lain yang lebih kondusif, mereka bisa menarik dan mengalihkan ke sana,” jelas Farial.

Dalam UU No 42/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar disebutkan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut rezim devisa bebas. Orang boleh membawa ke luar ataupun masuk mata uang asing, termasuk dolar AS berapa pun dan kapan pun.

Untuk meneruskan tren positif saat ini, Farial menegaskan undang-undang tersebut harus dikaji ulang untuk menghilangkan risiko capital reverse. (Pra/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya