Pendapatan BSM Tembus Rp6,91 Triliun

Anastasia Arvirianty
03/3/2016 09:53
Pendapatan BSM Tembus Rp6,91 Triliun
(Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM), Agus Sudiarto -- Dok. BSM)

PT Bank Syariah Mandiri (BSM) meraih pendapatan Rp6,91 triliun pada 2015, meningkat 6,32% ketimbang 2014. Peningkatan didapat dari kenaikan pembiayaan perseroan 3,98% senilai Rp51,09 triliun.

"Kami meraih laba bersih Rp289,58 miliar, meningkat jauh ketimbang 2014 sebesar Rp71,8 miliar," ujar Direktur Utama BSM Agus Sudiarto di Jakarta, kemarin.

Pihaknya juga mencatat margin bagi hasil bersih Rp3,5 triliun, tumbuh 14,25% dari 2014. Pertumbuhan bisnis juga tampak dari likuiditas yang tetap stabil sepanjang tahun. BSM mampu meningkatkan perolehan dana pihak ketiga (DPK) menjadi Rp62,11 triliun, tumbuh 3,83% daripada 2014 yang sebesar Rp59,82 triliun.

Komposisi dana murah BSM juga tumbuh 49,63% dari 46,61% di 2014. "Pada Desember 2015, ada 36,41% tabungan BSM dari total dana tabungan perbankan syariah, naik 35,68%," papar Agus.

Per Desember 2015, nilai tabungan BSM Rp24,99 triliun, meningkat 10,19% dari 2014 dengan pertumbuhan giro 12,12% menjadi Rp5,83 triliun. Total aset BSM tercatat Rp70,3 triliun, naik 5,12% ketimbang 2014 sebesar Rp66,94 triliun.

"Di 2015, BSM mendapat tambahan dana Rp500 miliar dan melakukan revaluasi aset Rp344 miliar. Ini membuat total ekuitas BSM mencapai Rp5,61 triliun dan sudah masuk kategori Buku III. Total rasio kecukupan modal (CAR) BSM pada 2015 berada pada kisaran 13%," papar Agus.

Direktur BSM Agus Dwi Handaya menambahkan, BSM akan mengaplikasikan program inklusi keuangan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai) di akhir 2016. "Izin dari OJK keluar 17 Februari 2016, Kami masih mempersiapkan sistem, terutama teknologi informasi," paparnya,

Laku Pandai BSM akan diintergrasikan dengan program payment point online bank (PPOB) yang telah digelar sejak empat tahun lalu dengan 20 ribu agen.

Hedging syariah
Di sisi lain, untuk memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) berdasarkan prinsip syariah. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2016 itu sudah berlaku sejak 26 Februari 2016.

"Peraturan baru ini melibatkan nasabah perbankan syariah sebagai pemohon, dan bank umum syariah (BUS) ataupun unit usaha syariah (UUS) sebagai pemohon dan pemberi lindung nilai," kata Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Edi Susianto di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, transaksi itu masih tetap akan melibatkan bank konvensional sebagai pemberi atau penawar transaksi hedging. "Tidak bisa sebagai pemohon, sebab kapasitas valas perbankan syariah masih terbatas," paparnya.

Hedging syariah itu bisa dipakai untuk menghindari potensi kerugian fluktuasi kurs atas pembiayaan terkait ekspor-impor serta layanan haji dan umrah. "Sudah ada dua bank syariah yang mengajukan izin untuk menerbitkan produk yang butuh hedging," jelasnya. (Fat/Ant/E-4)

arvirianty@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya