Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai implementasi harga gas industri menjadi US$6 per million metric british thermal unit (mmbtu) merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
Realisasi penerapan harga gas industri tersebut telah lama ditunggu para pelaku usaha di Tanah Air karena meringankan beban pelaku industri, terutama di tengah pandemi covid-19.
“Sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Kami berharap, kebijakan harga gas US$6 per mmbtu ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi covid-19,” kata Agus, kemarin.
Penerapan kebijakan harga gas untuk industri itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020. Presiden pun menerbitkan Peraturan Presiden No 40/2016 dengan menetapkan harga US$6 per mmbtu.
Implementasi harga gas tersebut diharapkan dapat memacu industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
“Karenanya, kami juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut,” ujar Agus.
Penurunan harga gas bumi bagi industri itu sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Kemudian, itu diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
Teken komitmen
Di kesempatan terpisah, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 8/2020.
Penandatanganan itu disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sabtu (6/6).
Posisi saat ini PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian, mengenai review komersial dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020.
Di saat yang sama, PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyatakan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) mencakup 188 pelanggan dari tujuh sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili pelanggan dari enam sales area. (Ant/E-2)
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved