Kemenperin dan BI Koordinasi Penggunaan Rupiah di Industri

02/3/2016 17:05
Kemenperin dan BI Koordinasi Penggunaan Rupiah di Industri
(ANTARA/Ismar Patrizki)

MENTERI Perindustrian Saleh Husin dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melakukan koordinasi pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah pada kegiatan transaksi di sektor industri. Koordinasi tersebut diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global.

"Industri merupakan penggerak utama perekonomian nasional. Untuk itu, kami lakukan koordinasi dalam penerapan aturan kewajiban penggunaan rupiah khususnya untuk kegiatan di sektor industri," kata Saleh Husin seusai pertemuan dengan Gubernur BI di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (2/3).

Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 11/DKSP/2015 perihal Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam regulasi itu, ditegaskan setiap transaksi di wilayah NKRI baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah "Beberapa sektor yang sudah cepat melakukan penyesuaian transaksi dengan aturan BI, di antaranya industri kimia, tekstil, dan logam. Kami dari Kemenperin telah mengirimkan surat kepada pimpinan asosiasi industri pada bulan Desember 2015 dan Januari 2016,” ujar Menperin.

Namun demikian, kata Menperin, masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penggunaan rupiah karena terkait kesiapan sistem pembukuan yang memerlukan updating dari sistem sebelumnya yang menggunakan dolar.

Gubernur BI memberikan apresiasi kepada Menperin atas kerja sama untuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

"Kami berterima kasih kepada Menperin beserta jajaranya dalam berkomitmen mendorong agar industri dari hulu hingga ke hilir dapat meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksinya. Apabila dalam supply chain masih ada sektor yang masih menggunakan valas, maka hal itu dibicarakan lebih lanjut dengan BI,” paparnya.

Menurut Saleh Husin, penggunaan uang rupiah dalam transaksi bisnis dapat menstabilkan nilai tukar mata uang Indonesia. "Pelaku usaha kan mengharap nilai tukar yang stabil karena mereka dapat memperhitungkan, kalkulasi, strategi finansial usaha mereka. Nah kestabilan ini turut membantu keputusan ekspansi dan investasi ke Indonesia," paparnya.

Dari review BI, pada 2015, transaksi yang menggunakan valuta asing mencapai USD 7 miliar per bulan. Namun, saat ini sudah turun menjadi US$4 miliar per bulan.

BI berharap, sinergi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perindustrian dapat mempercepat upaya mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya