Pengusaha di Priangan Timur Tolak UU Tapera

Kristiadi
02/3/2016 17:00
Pengusaha di Priangan Timur Tolak UU Tapera
(ANTARA/Arief Priyono)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang. Namun pengesahan yang dilakukan dalam rapat Paripurna DPR, unsur pengusaha menolak diberlakukannya Undang-undang Tapera.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tasikmalaya Teguh Suryaman mengatakan sebagai pengusaha menolak diberlakukannya Undang Undang Tapera. Karena pengusaha sekarang ini berencana akan meminta pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Tapera dengan alasan pengusaha menolak karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami melalui pengurus pusat akan mengajukan penolakan terhadap Undang undang Tapera secara nasional dengan alasan pengusaha menolak karena sudah ada BPJS ketenagakerjaan terutama tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan penolakan juga akan terjadi diberbagai daerah lainnya di wilayah Priangan Timur," kata Teguh, Rabu (2/3).

Teguh mengungkapkan, Jaminan Hari Tua bisa digunakan untuk perumahan, akan tetapi jika terjadi adanya lembaga lain yang mengurus Tapera akan menambah beban bagi pengusaha terutama semakin banyaknya iuran akan menambah juga beban bagi masyarakat.

"Kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Tapera ini, karena secara resmi memang belum ada intruksi dari pengurus pusat Apindo akan tetapi, saya juga rtelah berbicara dengan ketua umum Apindo jadi bisa mengatakan seperti ini tidak setuju dengan UU Tapera," katanya.

Selain itu, Teguh mengatakan, seharusnya dalam pembuatan Rancangan UU Tepera, pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan pengusaha terutama untuk kepentingan dunia usaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Karena UU Tapera merupakan regulasi yang dibuat secara terburu-buru dan akan berdampak pada tumpang tindihnya dengan Jaminan Hari Tua (JHT). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya