Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pegadaian Peduli Korona, Persembahkan Gadai Peduli

Mediaindonesia.com
04/6/2020 14:04
Pegadaian Peduli Korona, Persembahkan Gadai Peduli
Ferry Hariawan, Vice President PT Pegadaian Area Aceh.(DOK PEGADAIAN)

Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, Perusahaan plat merah PT Pegadaian (Persero) turut berpartisipasi membantu masyarakat Aceh dengan berbagai program sosialnya. Khusus untuk Provinsi Aceh, saat ini sudah digelontorkan bantuan senilai Rp460 juta untuk berbagai jenis bantuan. Di antaranya 898 botol hand sanitizer, 13.070 masker medis/N95, 2.320 masker kain, 7 boks vitamin, 80 mantel pelindung, 1 thermal gun, 8 lokasi penyemprotan disinfektan, 34 wastafel portabel, 3.990 paket takjil gratis, 1.117 paket sembako dan santunan bagi 115 anak yatim.

Pegadaian Syariah juga sebelumnya telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk nongadai. Saat ini juga telah meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.

"Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid-19. Program pertama Gadai Peduli atau Rahn Peduli adalah memberikan pinjaman tanpa mu’nah (jasa simpan). Target kami kalau bisa membantu meringankan beban 100 ribuan nasabah gadai yang ada di Provinsi Aceh, di mana 70 ribuan nasabah dari eksisting dan 30 ribuan lagi diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas mu’nah diterapkan. Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp1 juta. Efektif dimulai tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020," kata Vice President PT Pegadaian Area Aceh, Ferry Hariawan, Selasa (27/5/2020) di Banda Aceh.

Dijelaskannya lebih lanjut, persyaratan program bebas mu’nah/jasa ini adalah dalam satu KK (Kartu Keluarga), tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Untuk pembuktiannya nasabah tidak perlu membawa Kartu Keluarga saat menggadai, karena otomatis asal pinjaman kurang dari Rp1 juta, akan dicek oleh sistem.

Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 10 hari, akan ditambah menjadi 20 hari, jadi ada tambahan 10 hari relaksasi.

Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali. Ini dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi. Batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian. Namun demikian, nasabah juga tidak perlu khawatir karena kalaupun belum punya sejumlah dana untuk membayar perpanjangan pinjamannya, nasabah dapat 'Minta Tambah' pinjaman karena harga taksiran emas sudah lebih tinggi sekitar 20% dibandingkan periode awal tahun.

''Kami berharap, dengan Program-program Gadai Peduli tersebut di atas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid 19,'' kata Ferry. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya