Tax Amnesty Harus Tahun Ini

Nuriman Jayabuana
02/3/2016 03:05
Tax Amnesty Harus Tahun Ini
(ANTARA/Ahmad S)

MENTERI Keuangan menyebut pajak sebagai risiko fiskal terbesar saat ini.

Pemerintah tetap yakin parlemen akan mengesahkan aturan pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengestimasi tax amnesty bisa berlaku pada semester mendatang. "Bukan masalah berlakunya mulai bulan kapan, yang paling penting berlaku tahun ini," ujarnya seusai melantik Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (1/3).

Pembahasan aturan tax amnesty ditunda parlemen dalam rapat Badan Legislasi DPR, pekan lalu. Padahal, pemerintah berharap beleid itu bisa disahkan dalam masa sidang sekarang, yang berakhir tiga pekan lagi. Penerapan tax amnesty diharap mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.546,7 triliun dalam APBN 2016. Jumlah itu naik 30% daripada realisasi di tahun lalu.

Perkiraannya, jika tax amnesty bisa dijalankan mulai 2016, pemerintah dapat mengamankan penerimaan lebih dari Rp60 triliun. Adapun dengan porsi sekitar 70% dari penerimaan, pajak amat penting sebagai penopang pendanaan belanja pemerintah. "Ini beban sangat berat. Tanpa penerimaan besar, tak akan ada anggaran belanja ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Bambang menambahkan, "Penerimaan pajak satu-satunya risiko fiskal terbesar saat ini."Ia pun menekankan pemerintah hanya butuh tax amnesty berlaku setidaknya 3 bulan terakhir untuk menambah penerimaan pajak. "Yang penting tahun ini. Asal 3 bulan dapat di tahun ini, tebusan pajaknya kan cuma 2%.

"Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang kemarin resmi dilantik juga optimistis UU Pengampunan Pajak diloloskan DPR tahun ini. "Ini kepentingan semua pihak."Di samping terobosan tax amnesty, Ken mengatakan akan fokus mengekstensifikasi pajak perorangan. Caranya, mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak. Tahun lalu, realisasi pajak perorangan hanya Rp9 triliun. "Kita akan permudah cara pembayaran pajak dan mengajak semua orang sadar dan peduli pajak," ujar pengganti Sigit Priadi yang mundur dari posisi Dirjen Pajak pada 1 Desember 2015 itu.

Sandera
Di tempat sama, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut salah satu kendala tax amnesty ialah belum adanya kajian formal akan potensi penerimaan dari kebijakan itu. "Ketika target pemerintah Rp200 triliun dari tax amnesty, apa benar bisa masuk? Jangan kita ketok, tahu-tahu hanya masuk Rp60 triliun-Rp80 triliun," ujarnya.

Ia membantah, parlemen berniat menyandera aturan tax amnesty. "Seakan tax amnesty harus sepaket dengan RUU KPK. Tak ada hubungannya," cetus politikus PDIP itu. Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru menuding pemerintah yang 'menyandera' DPR. Ia meminta pembahasan RUU tax amnesty dikesamPingkan dari RUU APBN-P 2016, sebab pemerintah semula menyebut revisi APBN 2016 memperhitungkan penerimaan dari skema tax amnesty. "Atau pemerintah siapkan 2 skenario, RUU APBN-P dengan tax amnesty, atau tidak dengan tax amnesty, jangan kita disandera harus mengesahkaan tax amnesty baru APBN-P," cetusnya usai rapat paripurna DPR, kemarin. (Nyu/Kim/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya