Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selama 1 tahun dan 4 bulan menjabat telah melakukan banyak pembenahan di lingkup pekerjaannya. Kepada Media Indonesia, Sudirman mengakui, untuk benah-benah itu banyak hambatan. Namun, baginya, itu tidak masalah karena sejak awal dirinya telah mengantisipasi. Namun, yang membuat Sudirman terganggu dan tidak terduga ialah hambatan itu dari koleganya sendiri.
Berikut wawancara wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Jajang Sumantri, dan Jessica Sihite dengan Sudirman Said tentang benah-benah ESDM di kediamannya, Jalan Brawijaya VIII No 30, Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Apa hasil benah-benah Anda di Kementerian ESDM?
Pertama, perubahan sistemik yang berkaitan dengan pengelolaan kementerian. Dari sisi kepemimpinan dan kaderisasi, sebanyak 617 posisi eselon I, II, dan III disegarkan. Kemudian ada 80 insinyur muda yang ditempatkan di 33 titik terdepan NKRI. Mereka menjadi front line pengembangan listrik di wilayah sulit dijangkau.
Itu internal, perubahan eksternal?
Perubahan pada deregulasi. Saat ini 60% izin dipangkas dan 63 izin sudah diserahkan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), 11 peraturan dikeluarkan untuk memastikan penyederhanaan dan mengurangi diskresi Menteri ESDM. Tahun ini, insya Allah 63 izin diciutkan menjadi 10 izin. Lalu, dari sisi perencanaan strategi, kita mulai melakukan penyelarasan antara RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), Kebijakan Energi Nasional, dan Rancangan Umum Energi Nasional. Kemudian, APBN 2016, persiapannya 7 bulan.
Jadi besok (hari ini) akan tanda tangan kontrak APBN terakhir dengan nilai sekitar Rp3 triliun. Ini kontrak biasanya baru ditandatangani pada April atau Mei. Artinya, tahun ini kita prediksi pada Maret dan April, serapan anggaran Kementerian ESDM sudah bisa mencapai 20%.
Selanjutnya?
Subsidi premium Rp276 triliun dihapus. Tahun ini, realisasi hanya Rp60 triliunan. Lalu, Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina diaktifkan, Petral dilikuidasi, cadangan operasional BBM ditingkatkan menjadi 30 hari dari 22 hari. Terakhir, kita masuk ke Organisasi Negara Eksportir Minyak (OPEC) sehingga kita punya kesempatan untuk membeli langsung. Kita juga masuk IEA (International Energy Agency).
Lalu apa pembenahan di luar yang sistemik?
Ini sifatnya kinerja per subsektor. Investasi energi meski lesu, kita membukukan 77% pencapaian dari target US$49 miliar. APBN kita capaiannya memang 64%, tapi secara angka absolut hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Rasio elektrifikasi juga sudah mencapai target 87%, sekarang 88,5%. Ada tambahan kapasitas 2.500 Mw tahun lalu. Di bidang migas, lifting kita hanya meleset 5% dari target 828 barel per hari (bph) dan impor migas turun 30%.
Dari energi baru dan terbarukan, kita punya kebijakan B-20 jalan dan sekarang punya kapasitas terpasang dari energi baru sebesar 8.600 Mw. Dari program listrik 35 ribu Mw, sebanyak 17 ribu Mw sudah tanda tangan kontrak.
Menurut Anda, apa yang menghambat benah-benah selama ini?
Saya sudah mengantisipasi, pasti selalu ada hambatan, dari orang yang selama ini menikmati suasana keruh. Justru yang paling mengagetkan adalah dari sesama kolega. Selama beberapa bulan ini, seluruh pekerjaan saya dihambat oleh opini yang kadang tidak didasari data, analisis yang benar dan orang yang kompeten.
Namun, secara keseluruhan masih bisa diatur karena pimpinan tertinggi kita sangat suportif dan menekankan kehati-hatian, jalan lurus, tidak usah tengok kanan-kiri, dan kepentingan rakyat didahulukan. Jadi, saya merasa tenang.
Bagaimana jelasnya respons Presiden?
Sejauh ini sangat mendukung langkah pembenahan, mulai bagaimana kita menata rantai pasokan manajemen. ISC Pertamina diaktifkan kembali, Petral diaudit dan dibubarkan dan terbukti menghasilkan efisiensi. Lalu TPPI diambil alih dan dikelola oleh Pertamina sehingga impor BBM kita berkurang sampai 30%.
Apa benah-benah di sektor gas?
Dari sisi trading gas, sudah lama dunia usaha mengeluhkan tinggi harga gas karena ada badan usaha yang hampir monopoli dan marginnya tidak diatur dalam aturan. Sekarang kita atur dengan hanya trader yang memiliki infrastruktur yang boleh mendapatkan alokasi dan meneruskan usahanya, baik BUMN, BUMD, dan swasta. Lalu, gas itu juga tidak boleh dialokasikan secara berantai. Kemudian, di hulu migas, participating interest (PI) selama ini diberikan kepada siapa saja.
Bagaimana setelah ini? Apakah pembenahan masih akan berlanjut?
Pekerjaan rumah masih banyak. Misalnya, keputusan kontrak Freeport kan masih menggantung dan saya mengatakan investasi itu mesti diberi kepastian. Apabila pemerintah sekarang sibuk menata aturan, mempermudah perizinan, mendorong PTSP, insentif kan intinya mengundang investor masuk. Bila kita memperlakukan investor yang di dalam negeri secara tidak baik, itu kesan yang kurang baik juga.
Soal pengembangan Blok Masela?
Blok Masela (Laut Arafura, Maluku) belum diputuskan. Padahal yang mereka (Inpex dan Shell) minta tidak lebih dari keputusan revisi <>plan of development (PoD). Bukan hal yang sulit sebenarnya karena di masa lalu hanya merupakan keputusan menteri terkait saja.
Apakah Anda merasa ada vested interest di setiap isu itu sehingga menimbulkan berbagai kontroversi?
Saya melihat banyak vested interest di sekeliling saya dan dimiliki oleh orang yang punya pengaruh. Mandat yang diberikan Presiden kepada saya jelas, membersihkan vested interest.
Tuduhan terhadap saya tentang keributan, saya tidak menciptakan keributan atau punya niat menimbulkan itu. Keributan itu diciptakan orang lain yang merasa kepentingannya terganggu dengan pembenahan ini. Saya tidak punya kepentingan apa pun selain menjalankan mandat dan tugas dari Presiden.
Apa mandat Presiden itu?
Diskusi pertama saya dengan Presiden sangat jelas, tentang pemusnahan mafia, membersihkan praktik-praktik penambangan ilegal, dan soal membersihkan pemburu rente. Tugas ini saya sadari bukan tugas yang gampang. Karena itu, keributan dan fitnah sudah merupakan hal yang sebenarnya sudah saya prediksi. Yang penting, saya merasa tidak punya agenda apa pun kecuali menjalankan tugas.
Di awal ketika Anda menerima tugas ini, apakah terbayangkan bakal mendapatkan gangguan sehebat sekarang?
Bahwa itu datang dari orang yang saya sebut menikmati kekisruhan, iya. Tapi saya tidak membayangkan itu datang dari kolega saya. Itu sama sekali saya tidak prediksi.
Terus terang ini sudah mulai sangat mengganggu. Coba bayangkan, mulai listrik 35 ribu megawatt (mw) dihantam. Lalu mencari solusi untuk Freeport. Saya dituduh terima sogok dan menyelundupkan PP. Padahal, yang saya kerjakan mencari solusi. Kemudian, mengajukan dana ketahanan energi. Saya disebut tidak governance. Semua dihambat. Kebanyakan yang saya terima adalah hambatan, bukan solusi. Ini yang saya merasa mulai terganggu dan ini tidak sehat.
Artinya, gangguan besar di ESDM lebih datang dari internal (pemerintahan)?
Justru datang dari sesama kolega. Saya tidak menyangka itu dan itu sesuatu yang tidak sehat.
Apakah keributan soal Blok Masela juga dari gangguan yang sama?
Masyarakat mulai menangkap ada kebohongan yang akhirnya ada kepentingan lain. Ini cerita klasik. Gembar-gembor tapi ternyata ada maunya. Orang-orang ini menyebarkan fitnah.
Jadi, pihak yang berkepentingan di kasus Freeport waktu dulu sama dengan yang berkepentingan di Blok Masela?
Bisa jadi ada irisannya karena yang berbicara di balik itu, yang bersuara, dan menciptakan opini bernada fitnah itu.
Seandainya kalau kontraktor di Blok Masela berganti, apakah sudah ada hitung-hitungannya?
Tidak mungkin berganti karena kontraktor punya kontrak sampai 2028. Kontrak itu kan yang menandatangani Menteri ESDM dan saya tidak bisa menandatangani sesuatu yang tidak saya yakini.
Semua benah-benah itu dicapai di tengah gangguan yang tidak ringan. Seandainya tidak ada gangguan, bagaimana?
Ini menarik. Penghargaan mesti saya sampaikan kepada tim saya. Ada gangguan saja, kita masih bisa perform. Saya yakin tahun ini akan lebih baik karena tim makin kuat.
Soal RUU Migas, bagaimana sikap pemerintah?
UU Migas mengalami judicial review. Kondisi industri pada waktu itu juga sudah berubah dengan kondisi sekarang. Kalau harga minyak seperti saat ini terus, asumsi dan pola pikir lama harus diubah total. Bagaimana kita memberikan insentif ke hulu migas, karena di situasi seperti ini pasti eksplorasi akan mandek, investasi akan turun, sementara kalau eksplorasi di hulu terhenti, di hilir akan terganggu.
Fiscal term harus dipikirkan, metode kontrak PSC harus dipikirkan, status SKK Migas yang sudah dinyatakan bubar oleh MK harus dipikirkan, organisasi migas yang orang mikirnya terlalu rumit karena ada Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas. Itu juga harus dirampingkan. Ini beberapa item yang akan dibahas di UU Migas.
Dalam pembenahan hulu migas, bagaimana posisi Pertamina dan KKKS lain di dalam RUU Migas?
Yang harus disadari, mau buat kebijakan apa pun, tidak akan ada yang memuaskan semua pihak. Hanya negara mau berpihak ke siapa. Di semua negara sudah pasti NOC (national oil company) punya keistimewaan. Bodoh sekali kalau Indonesia tidak memberikan suatu keistimewaan kepada perusahaan negaranya. Padahal, perusahaan negara adalah simbol kedaulatan negara dan migas merupakan komoditas yang strategis.
Jadi, wajar bila berpihak ke NOC?
Wajar, tapi bukan berarti kita memperlakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain secara tidak fair. Kita mau memberikan apa sih yang diinginkan dari swasta? Perlakukan yang transparan, peraturan yang benar itu membuat mereka tertarik dalam bisnis. Pertamina harus kuat di hulu dan mesti kompetitif di hilir. Makanya, aturan yang kita buat, Pertamina bisa diberi hak masuk, kontraktor lama diteruskan atau dilelang. RUU Migas nanti harus memperjelas itu.
Sementara itu, posisi SKK Migas harus menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) yang mengelola wilayah kerja (WK) dan berkontrak, bak dengan Pertamina maupun KKKS sekarang. Jadi, ini badan usaha jelas jenisnya. Sekarang kan kritiknya tidak jelas. Ada kata ‘pengawas’ kan baru ditaruh setelah BP Migas dibubarkan.
Tidak akan bersaing dengan Pertamina karena posisinya di hulu juga?
Ada yang punya aspirasi kenapa tidak ditaruh di Pertamina saja? Saya mungkin masih berhati-hati merespons pendapat ini karena Pertamina dengan beban sekarang sudah sangat besar. Kalau ditambah dengan itu, akan kembali seperti dulu tidak mengembangkan hulu, tetapi malah menjadi penguasa lahan. Jadilah mandor. Padahal, kita ingin Pertamina sama dengan KKKS lain. Bersaing dan meningkatkan efisiensi.
Kalau SKK Migas harus bermitra dengan KKKS, apakah KKKS setuju?
Kalau nanti peraturannya begitu, kita akan jelaskan. Kami juga akan berlaku adil, transparan, dan memberikan insentif cukup kepada mereka untuk berbisnis di sini.
Bagaimana dengan hilir migas, soal trading gas, open access pipa gas dan lain-lain?
Open access itu dilema. Dilemanya nanti ada usaha ‘ya sudah saya tidak perlu bangun’. Jadi, open access mungkin bisa di pipa besarnya saja, tapi begitu masuk ke jalur distribusi level 1 dan 2, ya harus bangun. Lalu, cara lain dengan membentuk badan penyangga gas. Badan ini akan bertindak sebagai pool. Pool akan menghimpun gas dari daerah yang sulit, daerah yang dekat, mahal dan murah. Badan penyangga ini juga akan mengelola infrastruktur gas.
Sekarang kita mau dorong dulu bagaimana mengurangi mata rantai dengan Permen 37/2015. Yang tidak punya infrastruktur, ya mohon maaf. Yang punya infrastruktur gas, baik BUMN, BUMD, dan swasta, silakan jalan dengan syarat begitu mendapat alokasi gas harus langsung dijual ke pengguna akhir. Dengan harga minyak saat ini, waktunya kita berbenah.
Terkait dengan revisi RUU Minerba, benarkah itu hanya untuk memberikan relaksasi aturan ekspor minerba?
RUU Minerba juga sama. Terbit 2009 ketika harga komoditas begitu tinggi. Sekarang harga sangat rendah. Jadi, asumsi itu sudah tidak berlaku. Orang terlalu menyederhanakan mau melakukan relaksasi. Lebih besar daripada itu, urusannya minerba. Penyelesaian smelter, menurut UU Minerba, harus selesai 2014, tapi ekspor masih boleh diundur sampai 2017.
Ini pelanggaran sistemik. PP juga mengatakan perpanjangan KK boleh diajukan 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Investasi miliaran dolar kok diusulkan hanya segitu singkat. Apalagi, kewenangan pemerintah daerah karena terbitnya UU Pemda No 23/2014.
Jadi, RUU Minerba tidak sesempit urusan relaksasi?
Relaksasi itu satu tawaran saja. Saya hanya menangkap aspirasi dari industri. Jadi, saya tidak punya proposal untuk melakukan relaksasi. Sebagian industri mengatakan kalau aturan ini tetap diberlakukan, sudah pasti dilanggar. Bagaimana ini? Jadi, kita mencari solusi dan pola yang realistis sehingga terjadi sinkronisasi antara UU, PP, dan peraturan lainnya yang sejalan dengan kondisi industri hari ini dan ke depan. Jadi, tujuannya bagaimana agar industri tambang kita kompetitif. Mudah-mudahan tahun ini DPR bisa mengusahakan.
Di sektor minerba ada 3.966 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang masuk radar KPK. Bagaimana menurut Anda?
Yang ingin kami benahi juga adalah menyelesaikan permasalahan 3.966 pemegang IUP yang tidak memegang status clean and clear. Ini Permen sudah dikeluarkan dengan memberikan kewenangan kepada gubernur dan kita akan lihat bersama. Ini pasti akan menimbulkan reaksi. Saya sadar betul langkah pembenahan yang dibebankan Presiden kepada saya itu bukan langkah yang ringan. Saya bersyukur didukung atasan dan tim saya sangat kompak.
Dana Ketahanan Energi (DKE), bagaimana konsepnya sekarang?
Terus terang, ide pungutan Rp200 per liter dari BBM dulu adalah spontanitas antusiasme dari sebagian sidang kabinet. Dalam aturan nanti DKE bisa dipungut dari hulu dari badan usaha, dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) energi, dan bisa juga dari APBN. Juga kemungkinan dari hibah pendonor atau dari badan usaha yang berdagang energi tidak terbarukan. Itu rangkaiannya. Jadi, status memungut dari masyarakat dilupakan.
Apa yang akan diprioritaskan dalam penggunaan DKE?
Pertama, untuk melistriki daerah terpencil yang bisa dikerjakan dengan energi baru dan terbarukan. Kedua, untuk membeli listrik dari EBT (enerji baru terbarukan). Ketiga, bisa untuk mendorong eksplorasi. Keempat, mempercepat infrastruktur migas. Berikutnya, bisa untuk research atau menutup kalau harga BBM tiba-tiba naik di saat harga BBM belum bisa diubah.
Bagaimana dengan pelepasan wewenang PLN di 6 provinsi?
Sebetulnya saya hanya memancing reaksi publik dengan mengatakan karena kondisi di 6 provinsi itu berat, kami akan perlakukan khusus. Bila perlu bikikn badan usaha baru/khusus dan itu tidak keluar dari peraturan karena badan itu bisa anak usaha PLN. Tapi pesannya, bayangkan, daerah yang paling gelap dari 12.569 desa, 70%-nya ada di enam provinsi itu. Tempatnya juga berada di pulau-pulau. Jadi, tidak mungkin mengandalkan jaringan nasional. (X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved