Revisi UU Perbankan Belum Berjalan

Fathia Nurul Haq
28/2/2016 19:15
Revisi UU Perbankan Belum Berjalan
(Ilustrasi)

MESKI implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) sudah di depan mata, namun revisi undang-undang Perbankan yang memungkinkan informasi rekening nasabah dibuka untuk kepentingan perpajakan sama sekali belum berjalan.

"Drafnya saya belum masuk. Jadi belum ada pembahasan apa-apa," jelas anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Drajat Wibowo, Minggu (28/2).

Menurut Drajat, komisi yang membidangi masalah keuangan tersebut tengah menunggu draf tersebut masuk. Kendati begitu kasak-kusuk di komisi keuangan sudah cukup kencang meresistensi pasal keterbukaan informasi. Pasalnya, mereka menilai 2017 terlalu dini untuk itu.

"Sepertinya kalau soal keterbukaan rekening itu sulit, soalnya sekali dibuka semuanya akan terbuka," jelasnya.

Resistensi lain juga muncul lantaran pasal tersebut dinilai kontradiktif dengan RUU Pengampunan Pajak yang bertujuan mengundang modal dari luar negeri. Dengan dibukanya informasi perbankan dikhawatirkan para nasabah malah beralih melarikan dananya kepada bank-bank di negara yang masih menerapkan kerahasiaan dalam mengelola rekeningnya.

Tentu pembahasan di level legislatif ini amat kontradiktif dengan target ketat yang dibuat pemerintah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahkan menegaskan kembali pemberlakuan kerja sama perpajakan internasional, khususnya terkait inisiatif base erosionand profit shifting (BEPS) dan AEOI dalam pertemuan dengan negara G20 di Shanghai, Hong Kong. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya