Pembahasan Dana Ketahanan Energi Dilanjutkan

Adi/E-3
28/2/2016 08:15
Pembahasan Dana Ketahanan Energi Dilanjutkan
(MI/Susanto)

PEMERINTAH dan DPR satu suara untuk melanjutkan pembahasan mengenai dana ketahanan energi (DKE) yang sempat tertunda. Pemerintah dan DPR sepakat pungutan DKE bagi konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) tidak membebani masyarakat kecil.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pihaknya telah merancang mekanisme pungutan DKE. "Jadi, DKE itu semakin mengkristal untuk dibentuk. Itu sudah disepakati berbagai pihak. Sumbernya dari pengurasan energi fosil. Itu artinya bisa dari batu bara dan minyak. Kita akan cari mekanisme pemungutan dana itu bersama DPR," ujar Sudirman dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Sudirman memastikan bahwa pemerintah dan DPR pun tidak akan membebani masyarakat dalam pungutan DKE. Justru, lanjutnya, pungutan akan diambil dari badan usaha memakai energi fosil. "Tidak akan dipungut dari masyarakat yang pasti. Kedua, dari badan usaha yang menggunakan energi fosil," jelasnya.

Menurut Sudirman, pemerintah dan DPR juga akan melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai besaran DKE yang berasal dari APBN. Selain itu, DKE juga bisa berasal dari dana hibah negara lain yang melakukan kerja sama bilateral dengan Indonesia.

"Penggunaan (dana DKE), bagaimana kita bisa melistriki desa-desa gelap yang tidak bisa dijangkau. Saat kita masih punya 12.096 desa yang belum masuk listrik di Papua. Sebagian juga bisa digunakan energi terbarukan," papar Sudirman.

Pemerintah, lanjut dia, sudah menyampaikan usulan itu ke Komisi VII DPR dan diharapkan akan dibahas dalam RAPBN-P pada April atau Mei mendatang. Sudirman mengalkulasi penerimaan DKE di tahap awal ini mencapai Rp2,3 triliun. "Kita menghitung bahwa Rp2,3 triliun di awal sudah baik, yang penting ada alokasi.

"Senada dengan pemerintah, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto pun berharap DKE ini bisa terus berjalan dan dibahas pada RAPBN-P mendatang. Ia pun bahkan mewacanakan agar DKE ini ada payung hukumnya berupa undang-undang.

"Saya pribadi selanjutnya mengusulkan ada UU tersendiri. Kan kalau yang sekarang hanya tahunan melalui APBN. Padahal, ketahanan energi sifatnya kontinu, terus-terusan. Kalau ada UU-nya tersendiri tidak perlu menunggu dari APBN. Itu masih perlu dikaji lagi,"kata Dito. Yang jelas, lanjut Dito, kebijakan DKE ini perlu ada payung hukum. Untuk saat ini bisa berupa peraturan pemerintah, kemudian anggarannya dimasukkan ke APBN.

Di sisi lain, Komisi VII DPR yang sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas pada tahun ini. Menurut Dito, revisi tersebut akan memasukkan pembentukan Badan Penyangga Gas untuk menstabilkan harga gas nasional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya