Pajak akan Dioptimalkan dengan Geotagging

Arv/E-1
27/2/2016 04:20
Pajak akan Dioptimalkan dengan Geotagging
(ANTARA/Jefri Aries)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan ekstensifikasi atau perluasan basis pajak dengan sistem pemetaan wilayah (geotagging).

Melalui pemetaan itu, kantor pajak dapat mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Semua pegawai pajak bisa melakukan geotagging. Misalnya, mereka melihat ada restoran ramai, begitu di-tag nanti bisa terlihat sudah punya NPWP apa belum," jelas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Awan Nurmawan dalam bincang media bersama DJP di Bali, Kamis (25/2).

Tujuan akhir dari penerapan inovasi teknologi itu, kata Awan, ialah mengejar target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp1.360,8 triliun.

Saat ini sudah ada 440 ribu titik geotagging yang tersebar di seluruh kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di Indonesia.

Selama ini Awan mengakui DJP kesulitan melakukan esktensifikasi karena banyak kasus antara data dan fakta di lapangan yang tidak cocok.

Karena itu, pihaknya akan mengubah pendekatan pajak tahun ini dimulai dari penguasaan wilayah terlebih dulu di setiap KPP.

Di sisi lain, DJP masih mengusahakan UU Perbankan yang terkait dengan kerahasiaan data nasabah agar bisa terbuka untuk keperluan perpajakan.

Selama ini hal itu menjadi kendala dalam meningkatkan pendapatan negara dari wajib pajak (WP).

Pengamat perpajakan UI Darussalam mengatakan ada satu alat yang bisa dipakai untuk menguji akurasi pembayaran pajak WP, yakni akses perbankan untuk sistem perpajakan.

"Persoalannya ialah bagaimana menerobos kendala itu. Akses perbankan itu alat uji akurasi yang penting," tutur Darussalam.

Menurutnya, mestinya otoritas pajak diberi kewenangan dalam mengakses informasi rahasia itu, tentu dengan prosedur yang disepakati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya