Selaraskan Iuran Perumahan

Tesa oktiana
27/2/2016 04:15
Selaraskan Iuran Perumahan
(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KALANGAN pengusaha menilai kontribusi yang digariskan Undang-Undang Tabungan Perumahaan Rakyat (UU Tapera) bakal menambah beban mereka karena iuran sejenis telah dituangkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

Pemerintah seharusnya membenahi pengelolaan dan menyelaraskan ketentuan iuran Tapera dan JHT sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan pengusaha sudah terikat dengan ketentuan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program itu menyediakan 30% dana kelola JHT untuk uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja formal dan pekerja mandiri.

"Dengan pungutan di UU Tapera, artinya ada dua badan yang mengambil target pasar yang sama selain BPJS Ketenagakerjaan," keluh Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/2).

Sejatinya, lanjut Hariyadi, asalkan dikelola optimal, JHT semestinya mampu mengurangi angka defisit hunian (backlog) perumahan yang ditengarai mencapai 15 juta.

Jika tahun ini dana JHT sekitar Rp180 triliun, sebesar 30% (Rp54 triliun) untuk program perumahan.

Saat ini, imbuhnya, pengusaha menanggung beban ketenagakerjaan di luar lembur, tunjangan, insentif, dan bonus sekitar 30,24%-31,74%.

"Bila iuran Tapera 3% dari total pendapatan pekerja, itu akan menambah beban pekerja dan juga pelaku usaha."

Pihaknya mengusulkan, iuran prog-ram perumahan dari mulai JHT, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, dan dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dikonsolidasikan, dan pengumpulan dananya bermuara di JHT.

"Bila pemerintah berkukuh menerapkan iuran Tapera, Apindo akan mengajukan uji materi UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Sebaliknya, Presiden KSPI Said Iqbal meminta pengusaha berbagi beban menanggung iuran perumahan itu.

"Pemerintah harus adil membagi iuran, bila 3%, masing-masing 1,5%," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Terbuka uji materi

Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus menyebut kebutuhan perumahan berdasarkan pertumbuhan populasi sekitar 800 ribu-900 ribu unit per tahun.

"Yang bisa dipenuhi kira-kira 50%," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/2).

Besaran iuran 3% dalam UU Tapera, imbuhnya, hanya usulan yang akan dibahas lagi dengan pemangku kepentingan termasuk pengusaha.

Ia pun menjanjikan pengawasan Badan Penyelenggara Tapera akan menyer-takan kementerian/lembaga serta melibatkan manajer investasi guna mengembangkan dana tersebut.

Dalam menanggapi pro-kontra itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi UU Tapera.

"Kalau mau judicial review di MK, ya monggo-monggo saja. Yang jelas UU Tapera telah diundangkan," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (26/2). (Ant/Pol/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya