Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI di tengah wabah virus korona, nilai investasi industri pengolahan pada triwulan I 2020 naik hingga 44,7% dibanding capaian periode yang sama pada 2019.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pada periode pertama tahun ini total penanaman modal sektor manufaktur di tanah air menyentuh angka Rp64 triliun atau naik 44,7% dibanding capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp44,2 triliun.
"Pada kuartal I 2020, nilai investasi industri manufaktur memberikan kontribusi yang signifikan, hingga 30,4% dari total investasi keseluruhan sektor yakni Rp210,7 triliun," kata Agus dilansir dari keterangan resminya, Senin (27/4).
Adapun rincian nilai investasi sektor industri manufaktur yaitu berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp19,8 triliun serta penanaman modal asing (PMA)sebesar Rp44,2 triliun.
"Jumlah sumbangsih tersebut melonjak dibanding perolehan pada periode yang sama tahun lalu, yakni PMDN sekitar Rp16,1 triliun dan PMA sekitar Rp28,1 triliun,"ujar Agus.
Adapun sektor-sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi secara signifikan pada kuartal I-2020 yakni industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp24,54 triliun.
Selanjutnya, industri makanan sebesar Rp11,61 triliun, industri kimia dan farmasi Rp9,83 triliun, industri mineral nonlogam Rp4,34 triliun, serta industri karet dan plastik sebesar Rp3,03 triliun
"Kemenperin fokus untuk terus berupaya mendorong agar industri manufaktur tetap bergerak dalam memacu roda perekonomian nasional," tutur Agus. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved