Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN rancangan UU Pengampunan Pajak kemungkinan besar dibahas pasca reses. Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menunda pembahasan hingga jadwal rapat berikutnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, penundaan pembahasan itu lantaran pimpinan-pimpinan fraksi di DPR belum menerima naskah rancangan UU itu secara lengkap. Pimpinan DPR pun, akunya, baru menerima naskah itu beberapa hari lalu.
"Perlu waktu untuk membahas secara detail dan komprehensif. Nanti pembahasannya ditunda sampai rapat Bamus berikutnya. Jadi teman-teman fraksi sudah melihat lebih jelas (naskahnya)," kata dia, seusai memimpin rapat Bamus itu, di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (25/2).
Penundaan itu, lanjutnya, tak bakal berlangsung lama. Rapat Bamus DPR biasanya berlangsung tiap pekan. Namun, itu berefek pada mundurnya persetujuan pembahasan rancangan UU itu di rapat paripurna (rapur).
"Rapur tanggal 1 Maret belum ketok tentang RUU Tax Amnesty yang dibahas antara pemerintah dan DPR. Mungkin pengumumannya dari rapur yang akan datang," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Masa Persidangan III DPR tahun sidang 2015-2016 sendiri berakhir di 11 Maret 2016. Anggota Dewan kemudian masuk masa reses, dan kembali bersidang untuk Masa Persidangan IV DPR tahun sidang 2015-2016 yang dimulaim pada 4 April 2016.
Terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan komitmen pihaknya untuk tetap melanjutkan pembahasan perundangan yang merupakan inisiatif Pemerintah itu. Pembahasan UU itu baru bakal dilakukan setelah reses. Itu takkan berpengaruh banyak pada APBN-Perubahan 2016 lantaran pembahasannya baru akan dilakukan mulai Mei atau Juni.
"Tetap lanjut. Dan tentu ini proses politik dulu oleh Dewan. Tetep tidak terpengaruh penundaan RUU KPK. Rencananya setelah reses. Masih banyak waktu. Yang penting bagaimana sehatkan APBNP," ucap Ade Komarudin.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuchro mennyebut, penundaan pembahasan oleh Bamus DPR ini menyiratkan adanya hitungan-hitungan politik yang dilakukan parlemen terkait dengan UU inisiatifnya, yakni revisi UU KPK, yang ditunda pembahasannya oleh Pemerintah hingga batas waktu yang tidak jelas.
"Ada biasanya tukar guling seperti itu. Kalau diloloskan, dapat timpalannya. Padahal semua pasal dan ayat UU itu harusnya mengacu pada kepentingan nasional. Bukan kepentingan sesaat. Mumpung lagi berkuasa, saatnya perombakan-perombakan demi kepentingan mereka. Ini enggak boleh. Rakyat tidak kehendaki perubahan UU KPK kok," cetusnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved