Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Bayarkan JHT 14,8 M Melalui Lapak Asik

Mediaindonesia.com
22/4/2020 11:37
BPJAMSOSTEK Kebon Sirih Bayarkan JHT 14,8 M Melalui Lapak Asik
Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih.(Ist/Bpjamsostek)

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih terus berupaya dalam mendukung kebijakan pemerintah guna penanganan pandmei virus korona atau Covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan konsisten memberikan pelayanan yang prima dengan metode pelayanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

Lapak Asik sudah diterapkan oleh BPJAMSOSTEK sejak tanggal 23 Maret 2020 dengan harapan upaya social distancing yang dihimbau pemerintah dapat terlaksana tanpa harus mengurangi pemberian pelayanan yang prima kepada peserta.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K menyampaikan bahwa pelayanan prima tetap menjadi yang utama kepada peserta walaupun di situasi pandemi virus korona ini.

“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada peserta di tengah pandemi virus korona ini. Perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan layanan Lapak Asik diterapkan 23 Maret 2020 sampai dengan 20 April 2020 sudah ada 797 pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun aplikasi BPJSTKU. Dari total berkas tersebut yang memenuhi syarat ada 584 pengajuan klaim JHT yang sukses dibayarkan kepada peserta,” terang Tonny.

Tonny menambahkan bahwa ada sekitar 213 berkas klaim yang belum dapat diproses pembayarannya dikarenakan beberapa alasan seperti pekerja masih aktif, pekerja sudah aktif bekerja kembali dan masih ada dokumen peserta belum lengkap dan perlu perbaikan.

“Bagi peserta yang sukses dibayarkan klaimnya sudah melalui proses verifikasi dokumen melakukan video conference kepada peserta," kata Tonny.

"Sedangkan peserta yang klaimnya belum memenuhi syarat, kami menginformasikan kepada peserta baik melalui email ataupun telepon agar memperbaiki kekurangan dokumen yang dibutuhkan ataupun memberitahukan kendala-kendala dalam proses pengajuan klaim JHT mereka,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih telah membayarkan klaim JHT kepada peserta dengan melalui mekanisme Lapak Asik yang dimulai sejak diberlakukannya work from home (WFH) dari  23 Maret 2020 sampai dengan 20 April 2020 dengan total klaim lebih dari Rp14,8 miliar. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya