Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri 318 anggota di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Namun, UU itu masih menyisakan pekerjaan rumah terkait ketentuan besaran kontribusi pemberi kerja (pengusaha) dalam iuran bagi pembangunan rumah untuk para karyawan mereka.
"UU ini mendelegasikan pembentukan tujuh peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan 10 peraturan badan pengelola tapera," terang Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi dalam paparan di sidang paripurna tersebut.
Presiden juga harus membentuk komite tapera paling lambat tiga bulan sejak beleid itu diundangkan yang diikuti dengan pembentukan badan pengelola (BP) tapera dalam tempo 6 bulan setelah adanya komite itu.
Pemerintah juga menyanggupi untuk mengajak pengusaha duduk bersama membahas besaran iuran tapera yang hingga kini belum tuntas.
"Besarannya nanti diatur dalam PP. Dalam merumuskan besarannya, pemerintah akan mengajak pengusaha, disesuaikan dengan kemampuan mereka," jelasnya. Wakil Ketua Pansus RUU Tapera M Misbakhun menambahkan, UU itu memberi ruang bagi pengusaha untuk berkontribusi sesuai kemampuan mereka. "Pada tingkat berapa yang menjadi beban pengusaha, nanti kita duduk dengan pemerintah dan menyinkronkan semua," tegasnya.
Dalam tanggapannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadi Muljono menjelaskan tapera memiliki modal awal dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah terkumpul Rp24 triliun. "Di 2016 ini dialokasikan Rp9,3 triliun sehingga totalnya Rp33 triliun yang akan menjadi modal dari tapera," ujarnya.
Pemerintah, imbuhnya, siap duduk bersama mengonsolidasikan beban pengusaha dan juga besaran dari pungutan tapera. Dalam UU Tapera, besaran maksimal yang bisa di pungut kepada pekerja dan pemberi kerja dipatok 3%. "Iurannya nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonomi yang ada," katanya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus menyebut pungutan itu belum akan dilakukan hingga tercapai kesepakatan yang akan dituangkan dalam PP. "Paling cepat PP itu satu tahun atau paling lama 2 tahun," katanya,
Tolak pemberlakuan
Saat menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan pengusaha tetap akan menolak UU itu. Mereka akan melakukan langkah hukum bila memang isi dari UU itu tidak sesuai dengan kemampuan pengusaha.
"Kami akan lihat dulu UU itu. Kalau memang tidak sesuai, kita akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Intinya kami masih tidak sepakat pemberlakuan UU Tapera," ucapnya. Ia menganggap pembahasan PP terkait iuran itu bakal percuma karena UU itu sudah memuat besaran iuran 3% dan sudah disahkan.
"Konsolidasi berbagai beban tidak akan efektif karena UU tersebut sudah disahkan, lembaganya sudah terbentuk. Kecuali dilakukan uji materi terlebih dahulu terhadap UU tersebut sebelum disinkronisasikan," tandasnya. (Ant/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved