Belum Satu Suara di Blok Masela

Tes/Adi/E-4
24/2/2016 04:05
Belum Satu Suara di Blok Masela
(ANTARA/USMAN)

Pemerintah belum juga satu suara terkait skema pengembangan kilang gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi Blok Masela, Maluku Selatan. Klaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menyebut pemerintah sudah memutuskan pengembangan proyek itu dengan skema kilang LNG di darat (on shore) dibantah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amin Sunaryadi.

"Sampai saat ini SKK Migas belum menerima keputusan Menteri ESDM, baik penolakan maupun persetujuan. Masih kami tunggu," cetus Amin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/2).

Kewenangan Menteri ESDM untuk menolak atau menyetujui rencana pengembangan (PoD) wilayah kerja migas itu diatur Undang-Undang 22/2001 (UU Migas). "Hal itu pun berlaku terhadap Blok Masela," katanya.

Menurutnya, yang ditunggu sebenarnya ialah arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri ESDM Sudirman Said. "Presiden berpikir jauh ke masa depan, makanya butuh waktu memberi arahan ke Menteri ESDM," imbuhnya.

Apabila presiden memutuskan skema on shore, perlu kajian baru untuk pengajuan PoD dan keputusan akhir investasi (FID) baru bisa diambil pada 2022. "Konstruksi butuh 4-5 tahun, ya bisa dibilang on stream baru 2027," tutur Amin.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widyawan Prawiraatmadja mengatakan melalui sejumlah kajian, pemerintah mendapatkan rekomendasi untuk memakai metode offshore (di lepas pantai).

"Intinya kita inginkan dapat manfaat besar. Kita ingin itu selesai di pemerintah. Harusnya pemerintah satu suara," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya