PLN Pastikan Proyek 35 Ribu MW Berjalan

Tesa Oktiana Surbakti
23/2/2016 21:23
PLN Pastikan Proyek 35 Ribu MW Berjalan
(ANTARA)

PT PLN (Persero) memastikan proyek yang menjadi bagian dari pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW), terus berjalan. Diketahui, BUMN setrum tersebut telah meneken kontrak perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dan kontrak pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw dengan jumlah 17.340 mw sampai Desember 2015 lalu.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati menerangkan beberapa proyek yang merupakan bagian penandatangan kerja sama terpantau mulai melakukan groundbreaking pada semester awal tahun ini. Pihaknya pun terus mendorong kinerja para kontraktor, termasuk menyelesaikan tahap pemenuhan pembayaran (financial close).

"Sampai akhir Desember tahun lalu kita sudah tanda tangan kontrak 17 ribu lebih kan, nah sedang kita dorong kontraktor untuk selesaikan financial close, ada juga yang sudah mulai groundbreaking. Sembari berjalan, semester pertama tahun ini kami juga menargetkan penandatangan kontrak 15 ribuan MW,” tutur Nicke di Gedung Parlemen, Selasa (23/2).

Terhadap kontraktor yang belum sepenuhnya merampungkan financial close, sambung dia, tidak menutup kemungkinan untuk segera melakukan groundbreaking. Mengingat, kontraktor yang terikat dalam PPA kali ini memiliki ketersediaan dana tercermin dari ekuitasnya.

"Financial close (FC) memliki peranan penting sebenarnya karena itu adalah milestone dalam pengerjaan proyek. Kami tahu butuh waktu untuk menyelesaikan FC. Kami melihat PPA kali ini berbeda dengan PPA sebelumnya, mereka memiliki dana dari ekuitasnya untuk menyelesaikan proyek," ucapnya.

Ihwal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Proyek 35 Ribu MW, pihaknya menilai sejauh ini belum memberikan dampak signifikan lantaran beleid tersebut baru saja terbit dan dalam proses sosialisasi. Kendati demikian, Nicke optimistis kehadiran perpres mampu mengurai persoalan yang kerap menghadang proyek pembangunan pembangkit, seperti pembebasan lahan dan perbedaan kebijakan antar wilayah.

"Paling banyak yang terkena masalah pembebasan lahan itu di transmisi. Kita kan perlu bangun tower dan penarikan kabel. Ketika hendak menarik bentangan kabel dari satu gardu ke gardu lain, sering sekali terkendala perizinan yang dijalankan satu per satu. Apalagi kalau melewati dua kabupaten/kota. Maka dari itu, dengan adanya perpres, perizinan bisa digabungkan vertikal ke atas,” urainya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya