Insentif OJK Jangan Sampai Bertentangan Dengan Aturan Lama

Tesa Oktiana Surbakti
21/2/2016 18:04
Insentif OJK Jangan Sampai Bertentangan Dengan Aturan Lama
(Istimewa)

MENILIK Net Interest Margin (NIM) perbankan nasional yang terbilang kurang kompetitif lantaran lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok insentif untuk mendorong efisiensi.

Insentif yang nantinya diatur dalam peraturan OJK (POJK) itu diantaranya mencakup kemudahan dalam membuka kantor cabang dan membuat produk baru.

Terhadap aturan insentif tersebut, ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menekankan OJK perlu berhati-hati agar bentuk stimulus yang diberikan tidak berbenturan dengan aturan terdahulu. Dalam hal ini, Lana menggarisbawahi wacana OJK yang ingin memberikan kemudahan dalam membuka kantor cabang.

Di era kepemimpinan Darmin Nasution, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Beleid tersebut memuat ketentuan perluasan kantor cabang harus mengacu pada tingkat kesehatan bank dan alokasi modal inti yang didasarkan pada jenis kantor dan zona.

"Harus dipertimbangkan betul apakah kemudahan membuka kantor ini akan berbenturan dengan aturan lama sejak zaman Pak Darmin? Ya kalau aturan terdahulu bisa dianulir, mungkin tidak akan berbenturan ya," ujar Lana, Minggu (21/2).

Ia meminta OJK untuk lebih rinci mengatur kemudahan pembukaan kantor dikaitkan dengan aset BUKU yang mana. Ketentuan sebelumnya, bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp1 triliun yang termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) satu, tidak diperkenankan untuk membuka kantor cabang. Bank yang masuk dalam golongan BUKU dua, tiga dan empat diperbolehkan membuka kantor cabang dengan tetap mengacu pada parameter yang telah ditentukan.

"Pembukaan kantor cabang ini dikaitkan dengan buku ke berapa. Misalnya aset bank itu kecil, apakah ketika diberikan insentif tersebut, benar-benar efektif menurunkan NIM," imbuhnya.

Lana menyebut efisiensi melalui penurunan NIM membuka ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Dia pun tidak menampik tingginya rerata NIM perbankan nasional yang di atas level 5 persen dinilai terlalu tinggi sehingga sulit bersaing dengan perbankan negara tetangga di kawasan ASEAN. Misalnya margin perbankan di Thailand yang berada di kisaran 3-4 persen.

"Mengapa negara-negara tetangga NIM-nya bisa di kisaran 3 persen karena inflasi mereka rendah. Sedangkan inflasi kita terbilang tinggi. Mungkin aspek harga BBM tidak terlalu menjadi hal utama lagi sekarang ini, tapi bagaimana dengan lonjakan harga kebutuhan bahan pokok. Jadi kestabilan inflasi perlu dijaga, karena perbankan tentukan suku bunga juga melihat inflasi," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya