Perbanas Minta NIM Sebaiknya Tidak Diturunkan

Gabriela Jessica Restiana Sihite
21/2/2016 17:56
Perbanas Minta NIM Sebaiknya Tidak Diturunkan
(Ilustrasi)

PERHIMPUNAN Bank-Bank Nasional (Perbanas) mengkritik wacana pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta perbankan menurunkan net interest margin (NIM) atau margin bunga bersih. NIM dinilai merupakan keuntungan industri perbankan yang sebaiknya tidak perlu dipersoalkan.

Ketua Perbanas Sigit Pramono berpendapat NIM perbankan yang tinggi disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan bank tersebut. Di samping itu, NIM perbankan yang tinggi juga diraih karena bank tersebut sudah mampu mendapatkan dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan yang lebih murah.

"Lagipula semua perusahaan termasuk perbankan kan tujuannya agar memperoleh margin keuntungan yang baik. Mengapa hanya industri perbankan yang dipersoalkan margin keuntungannya?" cetus Sigit, Minggu (21/2).

Sigit menilai hanya suku bunga kredit perbankan nasional yang semestinya diturunkan karena memang sudah terbilang tinggi di kawasan Asia Tenggara. Pihaknya akan mendukung upaya pemerintah dan OJK jika yang dituju untuk diturunkan adalah suku bunga kredit, bukan NIM agar perbankan lebih efisien.

Menurutnya, untuk menurunkan suku bunga kredit, perbankan harus menurunkan empat komponen pembentuk suku bunga kredit. Pertama, biaya dana atau cost of fund.

"Itu biaya yang dikeluarkan bank untuk membiayai simpanan masyarakat di bank, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Ini membentuk 60% komponen suku bunga kredit. Kalau biaya dana ga turun, sulit sekali bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya," terang Sigit.

Selain itu, lanjut dia, perbankan harus menurunkan biaya operasi, premi risiko, dan margin. "Kalau kemudian karena berusaha menurunkan bunga kredit kemudian NIM bank turun itu adalah sebagai konsekuensi, bukan sebagai tujuan," tukasnya.

Dia pun meminta kepada pemerintah dan OJK untuk menerapkan kebijakan ini secara serentak kepada seluruh bank. Bila tidak demikian, ia khawatir akan ada bank yang kehilangan nasabahnya karena pindah ke bank lain yang belum menurunkan suku bunga kreditnya.

Terkait insentif, Sigit mengatakan pihaknya akan mengapresiasi wacana OJK yang akan memberikan kemudahan dalam membangun kantor cabang baru dan produk baru. Namun, lagi-lagi dia menilai insentif tersebut sebaiknya diberikan kepada perbankan yang berhasil menurunkan suku bunga kreditnya, bukan berupaya menurunkan NIMnya.

"Sebaiknya insentif diberikan kepada bank yang berhasil menurunkan bunga kredit, bukan kepada bank yang menurunkan NIM," imbuhnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya