Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTRIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana akan mengurangi waktu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
"Karena UMKM jadi disederhanakan lagi terutama untuk IMB, kira-kira tujuh hari sudah harus keluar IMBnya dari yang tadinya 49 hari," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/2) malam. Selain itu biaya untuk pembuatan IMB juga diminta potongan harga 50%.
Basuki mengatakan potongan 50% bisa dimasukkan dalam peraturan menteri yang sudah mencantumkan formula biaya IMB.
Maka dari itu perlu ada perbaikan atau revisi mengenai perubahan formula sesuai klasifikasi bangunan. "Selama ini dengan formula itu tiap-tiap daerah yang menentukan bupati atau walikotanya sendiri (biaya IMB)," paparnya. Seperti DKI Jakarta yang punya biaya IMB Rp68 juta untuk gudang UMKM akan dipotong 50%
KemenPUPeRa diminta segera menyiapkan revisi peraturan menteri tersebut dengan penyerahanan paling lambat 27 Februari 2016. Perubahan itu diyakini dapat menjadi salah satu indikator dari ease of doing bussiness.
Penyederhaan proses pembuatan IMB itu juga akan diberlakukan untuk berbagai bangunan lain seperti rumah sederhana, bangunan sederhana, bangunan khusus, bangunan tidak sederhana, bangunan sederhana yang tidak untuk pribadi, dan lain-lain. Pengecekan dan klasifikasi bangunan pun dilakukan sebelum mendapat penyederhanaan.
"Rumah sederhana dua lantai ke bawah, yang tidak sederhana luasnya tidak lebih dari 1.300 meter persegi atau yang memiliki delapan lantai ke atas untuk kepentingan umum," lanjut Basuki.
Proses IMB untuk bangunan sederhana paling lama tiga hari, bangunan sederhana dua lantai paling lama empat hari, dan bangunan tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling lama tujuh hari. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved