Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Merger Bank Upaya Penyelamatan Bank Kecil

Hilda Julaika
12/3/2020 20:40
Merger Bank Upaya Penyelamatan Bank Kecil
Seorang nasabah mencoba aplikasi mobile banking milik salah satu bank(Antara/Muhammad Iqbal )

Kepala Dapartemen Pengawas Bank 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan upaya peleburan (merger) bank merupakan opsi penyelamatan untuk bank-bank kecil. Hal ini dijelaskannya  lantaran terdapat pandangan bahwa aturan kepemilikan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 merupakan upaya eliminasi bank kecil.

"Peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan bank kecil ke bank yang lebih besar, ini sebenarnya juga untuk mengantisipasi bukan untuk mengeliminasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Apabila bank kecil kesulitan untuk berdiri sendiri dan terseok-seok,  lebih bagus bergabung dengan bank besar karena memiliki induk yang kuat. Sehingga mereka bisa tetap hidup menjalankan bisnisnya.

Untuk mengingatkan, OJK mewajibkan di  akhir 2020 bank-bank kecil atau bank buku I harus memiliki modal inti minimal Rp1 triliun. Kemudian tahun 2021 itu bertambah minimal Rp2 triliun, kemudian berlanjut tahun 2022 bank harus punya modal minimal Rp 3 triliun.

Alasan minimal kepemilikan modal ini menurut Anung karena bank dengan modal di bawah 3 triliun tidak bisa diharapkan banyak dalam memberikan kontribusi kepada perekonomian negeri termasuk fungsi intermediasinya.

"Dia hanya menjadi rent seeker saja. Bank yang minimal bisa menjalani hidupnya dan untung tetapi punya sedikit kontribusi kepada intermediasi perbankan. Bank baru bisa berkontribusi itu dikisaran Rp5 sampai Rp9 triliun," jelas Anung.


Jika dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan bank masih belum dapat memenuhi ketentuan permodalan,  OJK akan membuat kesepakatan sampai mana exit policy-nya bisa dilakukan sampai ada komitmen bersama.


Adapun  opsi lainnya adalah bank tersebut bisa turun kelas atau konversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau self liquidation.


"Ini upaya kami untuk bisa memperkuat bank itu. Kalau Bank kecil kemudian menginduk diakuisisi oleh bank besar, maka modal intinya minimal 1 triliun itu tidak apa apa, karena sudah masuk dalam kelompok usaha,"  tandasnya.


Sebagai contoh BCA beberapa waktu lalu telah mengambil alih dua bank yakni Bank Royal dan Rabo Bank untuk menginduk padanya.(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya