Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja, menurut perpres, merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
"Dengan pertimbangan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja," begitu bunyi kutipan perpres seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat, (6/3).
Baca juga: Perpres Kartu Prakerja Diteken Presiden
Tujuan Program Kartu Prakerja berdasarkan perpres yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kartu Prakerja akan diberikan kepada pencari kerja/buruh dengan syarat sebagai WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Adapun manfaat yang didapat ialah pelatihan dan insentif. Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Sasar 2 Juta Peserta
Menurut Perpres, penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran biaya pelatihan, dam insentif biaya mencari kerja. Namum, Perpres tidak menyebutkan besaran dan penyaluran dana insentif. Hal itu akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Dhk/A-3)
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Platform ini mengusung program pelatihan bagi para individu pencari kerja dan pelaku UMKM dengan dukungan lebih dari 500 pelatihan
Airlangga menambahkan sejak awal pandemi covid-19 berlangsung, program kartu prakerja mengalami refocusing menjadi semi bansos dan masuk dalam bagian program perlindungan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved