Ubah APBN agar Lebih Realistis

Nuriman Jayabuana
18/2/2016 08:01
Ubah APBN agar Lebih Realistis
(Sumber: Kementerian Keuangan/L-1)

Penerimaan negara diprediksikan bertambah setelah pemerintah meluncurkan kebijakan pengampunan pajak.

KARENA tidak relevan lagi dengan kondisi perekonomian terkini, pemerintah akan mengubah sejumlah asumsi makro dan postur APBN 2016.

Indikator perekonomian seperti kurs rupiah dan harga minyak dunia mengalami pergeseran nilai ke bawah. Imbasnya, sejumlah target penerimaan pun mengalami perubahan signifikan.

Hal ini diutarakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, kemarin. "Perubahan paling critical pada harga minyak karena telah memengaruhi penerimaan migas, PNBP Migas, dan PPh Migas. Kalau harga minyak sampai US$30 per barel, mungkin penerimaan turun sekitar Rp90 triliun," kata Bambang.

Menurut Bambang, dalam asumsi makro APBN 2016, pemerintah bersama dewan menyepakati asumsi harga minyak US$50 per barel (lihat grafik). Kini harga minyak dunia berada di kisaran US$30 per barel. "Karena itu, kami harus memperbaiki asumsi antara US$30-US$40. "Tidak terkecuali asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kata Bambang, perkiraan kurs rupiah akan mengalami penguatan dibanding nilai yang disepakati dalam APBN 2016, yaitu 13.900 per dolar AS.

"Apakah turun ke level 13.500 atau lebih ke bawah lagi masih akan kami lihat. "Kendati demikian, lanjut Bambang, pemerintah tetap akan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. "Kami lihat outlook-nya masih sekitar 5,2%-5,5% ."Tidak sekadar mengubah beberapa asumsi makro. Pemerintah juga bersiap menekan belanja operasional seperti perjalanan dinas.

"Ternyata komponennya cukup besar. Pemerintah juga akan menimbang alokasi belanja yang tidak efektif agar tidak ada duplikasi," ujar Bambang.

APBN 2016 mematok target penerimaan Rp1.822,5 triliun. Sebagian besar dari pajak. "Pengajuan APBN perubahan kami sinkronkan dengan UU Pengampunan Pajak, harus disetujui dulu baru bisa melihat potensi pajaknya," ungkap Bambang.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah pemerintah yang terlebih dulu mengkaji potensi penerimaan dari aturan pengampunan pajak. "Menurut saya, pemerintah dapat memperoleh tambahan cukup besar dengan menjalankan aturan pengampunan pajak tahun. Mungkin bisa Rp1.260 triliun."

Hindari gap

Pelaksana tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memperkirakan penerimaan pajak tahun ini meningkat 13% dibanding 2015. "Bukan semata dari tax amnesty, melainkan dari pertumbuhan alami dan upaya lebih Ditjen Pajak. Selama ini pemegang NPWP yang membayar masih berkisar 11% atau sekitar 27 juta jiwa, hanya menyumbang pajak sekitar Rp9 trilun. Kalau semua bayar, kita pasti sampai target."

Hanya, ekonom Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengingatkan, pemerintah mengevaluasi belanja kementerian/lembaga. "Harus dievaluasi betul mana yang punya dampak pada pertumbuhan sektor riil."

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate menyarankan perlunya pemerintah menyiapkan mitigasi untuk menghindari gap antara penerimaan dan pengeluaran.

"Ada kecenderungan penerimaan negara bisa shortfall (kekurangan). Pemerintah perlu juga menurunkan inflasi sebab penurunan harga minyak dapat meredam inflasi," ujarnya. (X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya