Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dinilai Membandel Soal Tarif, Maxim Terancam Diblokir

Hilda Julaika
22/1/2020 21:21
Dinilai Membandel Soal Tarif, Maxim Terancam Diblokir
MI(MI)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir operator ojek daring atau ojek online (ojol) Maxim lantaran dinilai telah melanggar aturan tarif yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada Maxim. Surat peringatan kedua baru dikirimkan kemarin dan tengah menunggu respons dari pihak Maxim.

“Saya sudah kirim surat peringatan keras untuk merespons dan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019,” ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Rabu (22/1).

Layanan ojol Maxim diketahui menerapkan tarif ojol di bawah aturan Kemenhub. Berdasarkan catatan Kemenhub, Maxim beberapa kali melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. Maxim kerap memasang harga murah ketika masuk ke pusat kota. Maxim diketahui beroperasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Palembang, Solo, hingga Balikpapan.

Semuel menegaskan apabila Maxim tidak merespons surat peringatan tersebut Kominfo akan memblokir aplikasi Maxim untuk sementara waktu. Akan tetapi, tindakan pemblokiran ini menunggu keputusan dari Kemenhub. Apabila Kemenhub meminta untuk menutup aplikasi Maxim Kominfo akan melakukannya. “Kalau tidak merespons tergantung Kemenhub. Kalau mereka minta ditutup saya tutup karena tidak patuh aturan,” imbuhnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya