Aset Desa Harus Maksimal Diberdayakan

Raja Suhud
12/2/2016 12:57
Aset Desa Harus Maksimal Diberdayakan
(Ahmad Erani Yustika -- MI/M IRFAN)

UNDANG-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberi kewenangan luar biasa kepada desa. Salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset lokal.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika dalam diskusi Mengembangkan Potensi Ekonomi Lokal melalui BUMDes, di Jakarta. Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa.

"Aset itu ada yang berada dalam jumlah yang memadai atau dalam jumlah yang mati. Kelompok yang paling miskin pun memiliki aset, akan tetapi aset yang mati. Tugas negara menghidupkan aset yang mati itu. Sekarang ada dua kabupaten yang mau menghidupkan aset yang mati, satu di Sumatera Barat dan Jawa Barat," ujar Erani.

Ekonomi perdesaan dilihat dari konteks pasar, menurut Erani, dicirikan dengan dengan liberalisasi dan globalisasi. Desa sudah menjadi pasar dimana menjadi arena perdagangan sehingga desa tak lebih sebagai sebuah konsumsi yang mesti digerakkan. Desa hanya jadi ladang modernisasi.

"Jadi dengan adanya BUMDesa ini akan mendorong perekonomian di desa. Di sisi lain penguatan infrastruktur di desa bukan hanya untuk mempermudah perekonomian di desa akan tetapu juga mengurangi biaya transaksi, oleh karena itu prioritas infrastruktur salah satunya adalah untuk menekan biaya transaksi," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya