Tahapan Pencairan Dana Desa Dipangkas

Raja Suhud
12/2/2016 12:56
Tahapan Pencairan Dana Desa Dipangkas
(Diskusi Mengawal Dana Hingga ke Desa di Surabaya--Antara/Zabur Karuru)

PEMERINTAH memangkas tahapan pencairan dana sesa menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga tahap. Kebijakan ini diambil untuk mengefektifkan penggunaan dan pelaporan dana desa oleh masyarakat.

Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60% atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

"Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jumat (12/2).

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa memulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. "Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," jelasnya.

Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. "Akan diterbitkan sesegera mungkin," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.

Lebih jauh, Marwan kembali mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur. Jalan desa yang rusak harus diperbaiki, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus dibenahi termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

"Program infrastruktur yang dibangun menggunakan dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat. Kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar,” imbuhnya.

Menteri Marwan menegaskan program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya