Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tekan Harga Gas Industri, Pemerintah Bakal Pangkas Jatah Negara

Faustinus Nua
09/1/2020 17:55
 Tekan Harga Gas Industri, Pemerintah Bakal Pangkas Jatah Negara
ilustrasi -- Pemandangan tempat penampungan bahan bakar gas di Tanjung Sekong, Banten, beberapa waktu lalu.(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan 3 opsi untuk menurunkan harga gas industri. 

Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2016 tentang harga gas sebesar US$6 per MMBTU (million british thermal unit).

Menurut Arifin, sejauh ini pemerintah menyiapkan tiga opsi penurunan harga gas industri. Opsi pertama ialah penurunan atau penghapusan porsi pemerintah dari bagi hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama yang senilai U$2,2 per MMBTU.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara atau (domestic market obligation/DMO) diberlakukan sehingga bisa diberikan kepada industri. Opsi ketiga adalah membuka keran impor untuk gas industri.

"Dari 3 alternatif ini, kita ambil yang nomor 1 dan 2 untuk kita evaluasi bagaimana pelaksanaannya bisa berguna. Di satu sisi penurunan ini memang harus ada yang disesuaikan, di samping itu alokasi dalam negeri untuk mengamankan kebutuhan dalam negeri itu penting," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca juga: Harga Gas Tinggi Hambat Laju Industri

Dijelaskanya lebih lanjut, opsi pengapusan jatah pemerintah sangat mungkin untuk diterapkan. Meski akan mengurangi pendapatan negara dari sektor gas industri, di sisi lain harga gas yang kompetitif juga bisa meningkatkan pertumbuhan industri Tanah Air yang kemudian akan berdampak pada penerimaan negara.

"Intinya keutungan wajar untuk perusahaan dan pemerintah juga mendapatakan harga gas yang kompetitif, sehingga bisa mendorong produksi induatri nasional sehingga industri nasional ini bisa lebih efisien dan bersaing di pasar internasional," imbuhnya.

Untuk opsi ke 2, lanjutnya juga akan dievaluasi mengingat DMO bisa menghambat impor. Opsi tersebut juga dinilainya tidak berdampak besar bagi sektor gas itu sendiri.

Sementara untum opsi ke 3, Arifin mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang berusaha untuk mengurangi impor sehingga tidak sejalan dengan program pemerintah. Penambahan impor gas akan menyebabkan defisit neraca berjalan (current account deficit) yang lebih parah.

"Kalau misalnya impor kita meningkat terus defisitnya, ini akan berpengaruh pada nilai tukar rupiah. Tenti tidak kita harapkan," tegas Arifin.

Dia menambahkan bahwa pemerintah menarget hingga Maret 2020 harga gas sudah bisa diturunkan. Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan sumber-sumber gas nasional. Kemudian pihaknya akan melihat unsur-unsur lainnya seperti harga, proses serta tanta kelola untuk disesuaikan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya