Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Prof. Tikki Pangestu, menjelaskan produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat karena cukainya relatif lebih tinggi dari rokok.
Saat ini produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan UU Cukai yaitu 57%. Ia mengatakan bahwa ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk.
“Mengingat adanya pengurangan risiko sebesar 95% pada produk tembakau alternatif, seharusnya produk ini diatur agar mudah diakses perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujar Tikki dalam keterangan resmi kemarin.
Ketentuan harga jual produk tembakau alternatif diatur dalam peraturan tarif cukai hasil tembakau yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan tersebut produk tembakau alternatif digolongkan dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Jenis-jenis HPTL yang beredar di pasaran antara lain, rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), snus, nikotin tempel, dan lainnya. Beberapa negara memanfaatkan HPTL sebagai salah satu solusi bagi perlindungan kesehatan.
“Otoritas kesehatan di beberapa negara seperti Inggris dan Selandia Baru bahkan aktif mendukung dan mempromomosikan penggunaan produk tembakau alternatif untuk membantu mengurangi prevalensi merokok di sana,” ujarnya.
Di negara-negara tersebut, kata dia, produk HPTL dikenakan cukai lebih rendah dibandingkan rokok. Beban cukai lebih rendah juga diterapkan di Malaysia, Filipina, Jepang dan Korea Selatan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, mengatakan produk tembakau alternatif seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui regulasi khusus. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved