Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SURVEI terbaru Bank Indonesia (BI) menunjukkan penjualan eceran meningkat pada Oktober 2019 dibandingkan dengan penjualan bulan sebelumnya.
Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Oktober 2019 yang tumbuh 3,6% (yoy). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan IPR September 2019 sebesar 0,7% (yoy).
"Pertumbuhan penjualan eceran ditopang oleh penjualan pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok suku cadang dan aksesori," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi, Selasa (10/12).
Ke depan, penjualan eceran diprakirakan tetap tumbuh positif meskipun sedikit melambat pada November 2019.
"Hal ini terindikasi dari IPR November 2019 yang diprakirakan tumbuh 3,4% (yoy)," imbuhnya.
Pertumbuhan positif penjualan eceran ini didorong oleh penjualan kelompok Suku Cadang dan Aksesori, kelompok Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya, serta kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau.
Sementara itu, hasil survei BI juga mengindikasikan tekanan kenaikan harga di tingkat pedagang eceran dalam tiga bulan mendatang diprakirakan menurun.
"Hal ini tercermin dari Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) 3 bulan yang akan datang menurun menjadi 149,2 dari 153,1 pada bulan sebelumnya," pungkasnya. (Ifa/OL-09)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved