Enggak Banyak, tapi Banyak Banget

Usman Kansong/E-3
06/2/2016 00:45
Enggak Banyak, tapi Banyak Banget
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

BERAPA pastinya uang orang Indonesia yang parkir di luar negeri?

"Enggak banyak, tapi banyak banget," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan tentang rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Namun, dalam acara stakeholders gathering Optimisme Ekonomi Indonesia 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (4/2), Bambang enggan mengungkapkan berapa besar nilainya.

"Yang jelas kita tahu dari selisih besarnya ekspor dengan jumlah uang yang beredar di dalam negeri," ungkapnya.

Perkiraan jumlah dana yang parkir di luar Indonesia memang simpang-siur. Salah satu survei menyebutkan jumlah uang Indonesia yang berada di salah satu negara luar Indonesia sekitar Rp2.700 triliun.

Data lain menyebut jumlah uang orang Indonesia yang parkir di luar negeri mencapai Rp3.000 triliun sampai Rp4.000 triliun.

Untuk menarik duit yang besarnya gede banget itu, pemerintah sudah menyiapkan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang draf rancangannya sudah rampung

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan RUU yang merupakan inisiatif pemerintah itu sudah siap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

"Tax amnesty sudah final dan segera dikirim ke DPR. Kita berharap dalam dua atau tiga minggu ke depan sudah bisa selesai," ujar Luhut seusai menjadi pembicara kunci CIMB Niaga Economic Forum bertajuk 2016: The Year of Investment di Jakarta, Kamis (4/2).

Pengampunan pajak ialah penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan.

Dengan pengampunan itu, mereka yang memarkir duit di luar negeri bersedia menariknya ke Indonesia.

Luhut menjelaskan dalam draf itu sudah ditetapkan tarif tebusan sebesar 2%, 4%, dan 6% bagi wajib pajak (WP).

Tarif uang tebusan terkecil, yakni 2%, dikenakan untuk periode pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SP3) pada tiga bulan pertama UU itu diundangkan.

Kemudian tarifnya naik menjadi 4% jika SP3 baru diserahkan pada periode tiga bulan berikutnya.

Tarif tertinggi 6% dikenakan untuk periode pengajuan SP3 di kuartal ketiga setelah peraturan itu diundangkan.

Bambang Brodjonegoro mengungkapkan tax amnesty merupakan salah satu instrumen insentif di bidang fiskal yang membuat perekonomian Indonesia optimistis di 2016.

"Ini kebijakan kritikal yang akan berdampak besar," pungkasnya.

Badan Legislasi DPR pun meminta pemerintah untuk segera menyampaikan amanat presiden (ampres) dan rancangan final serta beleid itu kepada parlemen.

Sebab, RUU tax amnesty sudah masuk Prolegnas 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya