Pemerintah Usulkan Netflix Berbadan Hukum Indonesia

Nuriman Jayabuana
04/2/2016 21:00
Pemerintah Usulkan Netflix Berbadan Hukum Indonesia
(AP/Elise Amendola)

KEHADIRAN Netflix menuai pro dan kontra di Indonesia. Sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia mulai memblokir akses situs penyedia film daring berbayar tersebut.

Pemerintah pun menyiapkan aturan untuk menaungi kian maraknya ekspansi penyedia konten film digital melalui media livestreaming. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menawarkan sejumlah opsi bagi Netflix agar tetap dapat menyebarkan konten digitalnya di Indonesia.

"Dari sisi bisnis, aturan PSE (penyelenggaraan sistem elektronik) itu mewajibkan yang model model seperti Netflix harus dalam bentuk BUT, Badan Usaha Tetap. Jadi mereka bisa pilih, mau punya kantor perwakilan di Indonesia, bermitra dengan perusahaan Indonesia, atau bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi,” ujar Rudiantara di Kemenko Perekonomian, Kamis (4/2).

Selain itu, menurutnya, saat ini juga belum ada satupun regulasi yang bisa menaungi bidang usaha perfilman digital berbayar seperti Netflix. "Netflix itu menayangkan film, perfilman itu kan ada sensor. Sensor itu prosesnya dilakukan di depan, nah kalau Netflix kan ada sejuta film lebih, gimana mau disensor semua satu satu mau sebelum diakses orang," ujar dia.

Peraturan menteri tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2016. Sehingga mulai saat itu, pemerintah akan memblokir akses Netflix kecuali telah berbadan hukum tetap. ”Ya tunggu aja Maret kebijakannya jalan. Kalau sekarang itu masih tergantung operator, ada yang memblok tapi ada juga yang tidak memblok,” ujar dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya