Ratusan Permendagri Penghambat Investasi Direvisi

Nur Aivanni Fatimah
03/2/2016 20:19
Ratusan Permendagri Penghambat Investasi Direvisi
(Ilustrasi)

KEPALA Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan pihaknya telah merevisi 132 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang menghambat birokrasi dan investasi. Hal itu sebagai tindak lanjut agar kegiatan ekonomi di Indonesia tidak terhambat.

"Konsennya (revisi Permendagri) yang menghambat birokrasi dan izin investasi," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (3/2).

Ia mengatakan temuan 132 permendagri tersebut hanya direvisi pasal-pasal yang menghambat izin birokrasi dan investasi. Sigit mengakui revisi permendagri nantinya berdampak pada peraturan daerah (perda).

"Misalnya, Menteri ESDM buat perusahaan BUMN. Tugasnya mencari uang untuk negara. Dia bikin bangunan. Tapi oleh pemerintah daerah bangunan tersebut dikenakan pajak. Itu ngga boleh," ujarnya.

Ia mengatakan nantinya setiap minggu pertama awal bulan Gubernur akan melaporkan kepada Kemendagri berapa perda yang sudah dibatalkan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari revisi 132 Permendagri tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya telah menginstruksikan kepada jajaran Kemendagri mulai pusat sampai daerah untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintah yang efektif, efisien dan taat kepada hukum. Yakni dengan memangkas perda-perda yang menghambat perizinan, investasi, pelayanan ataupun retribusi yang tidak perlu.

Ia mengatakan Kemendagri harus memberikan contoh terlebih dulu bagi daerah untuk menertibkan aturan. "Target yang diberikan Mendagri maksimal pertengahan tahun ini (2016) seluruh perda-perda/peraturan/keputusan gubernur/peraturan bupati/peraturan walikota yang tidak perlu, tidak mendukung proses kompetisi harus sudah dihapuskan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya