Lembaga Keuangan non Perbankan Siap Biayai Infrastruktur Energi

Nuriman Jayabuana
03/2/2016 16:25
Lembaga Keuangan non Perbankan Siap Biayai Infrastruktur Energi
(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KEMENTERIAN ESDM menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan otoritas jasa keuangan untuk pembiayaan infrastruktur energi. Kesepahaman tersebut mengarahkan lembaga keuangan non perbankan, seperti dana pensiun dan asuransi, untuk menyertakan pembiayaan pada pengembangan proyek-proyek infrastruktur energi baru dan terbarukan.

Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan pengembangan energi baru dan terbarukan membutuhkan pembiayaan yang begitu besar yakni sekitar Rp1.300 triliun-Rp1.600 triliun hingga 2025. Sementara itu, alokasi belanja di dalam APBN untuk pembiayaan energi terbarukan hanya sekitar Rp 2 triliun per tahun.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan peningkatan kontribusi sumber energi baru terbarukan dalam bauran energy. ESDM menargetkan sumber energi baru terbarukan dapat menyumbang komposisi 23 persen dari keseluruhan penyediaan energi pada 2025.

"Dalam sepuluh tahun ke depan kita membutuhkan minimum 23 persen energi baru terbarukan pada 2025," ujar Sudirman di Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (3/2).

Otoritas Jasa Keuangan siap mendorong lembaga keuangan non perbankan untuk memperbesar dukungan pembiayaan. Sebab dukungan pembiayaan dari sektor tersebut belum tergarap secara maksimal.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad akan menggenjot pembiayaan lembaga keuangan non perbankan secara bertahap untuk sektor tersebut. "Awalnya mungkin Rp 1 triliun dulu, tapi nanti secara bertahap jadi Rp 3 triliun di tahun-tahun berikutnya," ujar Muliaman.

Muliaman mengatakan kesepahaman ESDM-OJK mencakup lima hal. Di antaranya, peningkatan koordinasi kebijakan EBTKE, pertukaran informasi dan data EBTKE, peningkatan koordinasi badan usaha/pengelola bidang EBTKE dengan lembaga jasa keuangan, peningkatan edukasi, dan pelaksanaan sejumlah koordinasi teknis lainnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya