Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengharapkan adanya nafas dan semangat baru sesuai dengan perkembangan era moderen bagi para pekerja Indonesia di luar negeri melalui RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN).
"UU 39 tahun 2004 sudah berusai hampir 12 tahun sehingga perlu dilakukan kajian dan evaluasi serta perbaikan. Kami meyakini saat ini adalah momentum kita untuk menyusun tatakelola migrasi dan perlindungan TKI yang berbeda dari yang ada saat ini," terang Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (3/2).
Hanif berharap produk UU yang dihasilkan nantinya memuat hal-hal yang baru dan berbeda yang didalamnya mencakup berbagai terobosan guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh stakeholders. Diharapkan produk akhirnya memiliki karakter yang sama sekali baru dan sesuai dengan perkembangan jaman.
Nantinya dengan UU baru tersebut akan ada pergeseran peran dari pemangku kepentingan dimana porsi pemerintah daerah akan diperkuat dan peran pelaku usaha menjadi lebih terkurangi
"Fokusnya kepada kepastian dan perlindungan tersebut meliputi tentang penyederhanaan tata kelola migrasi, distribusi informasi yang kredibel dan memadai, standarisasi dan akreditasi kelembagaan, pengawasan yang keras dan konsisten serta advokasi bagi para calon tenaga kerja yang akan bekerja diluar negeri yang memiliki masalah di luar negeri," terang Hanif.
Menurut Hanif hal tersebut sangat penting sebab selain penegakan hukum simplifikasi tatakelola migrasi dapat menjadi senjata dalam melawan migrasi ilegal dan perdagangan manusia. Terutama dengan mempertimbangkan bahwa migrasi merupakan upaya bagi rakyat untuk mendapatkan penghidupan baru yang lebih layak sehingga membuat proses pergerakannya sangat dinamis.
"Jadi nantinya diharapkan produk perundangan yang dihasilkan nantinya menetapkan hal-hal yang lebih bersifat umum dan prinsipil saja. Sedangkan aspek aspek yang lebih teknis nantinya akan diakomodir dalam bentuk peraturan pemerintah atau regulasi lain dibawah UU sehingga nantinya penyesuaian-penyesuaian akan dapat dilakukan secara lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan keadaan," ungkap Hanif. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved