Proyek Kereta Cepat Jangan Tabrak Regulasi

Anshar Dwi Wibowo
02/2/2016 19:26
Proyek Kereta Cepat Jangan Tabrak Regulasi
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

PROYEK kereta cepat Jakarta-Bandung digadang-gadang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di kedua wilayah. Namun, pembangunannya mesti memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Regulasi dibangun untuk safety, keselamatan, dan juga sesuai dengan lingkungan dan sebagainya. Jadi regulasinya lebih dahulu sudah ada sehingga proyek apapun harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/2).

Karena itu, pihak-pihak yang terlibat mesti memahami perannya masing-masing. Hal ini terkait dengan belum selarasnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Perhubungan terkait kereta cepat.

JK mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas sebagai pelaksana pembangunan harus menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan Kemenhub. Pasalnya, hal tersebut berhubungan dengan keselamatan pengguna.

"Karena begini, BUMN membangun, (kementerian) perhubungan regulator. Maka proyek itu harus menyesuaikan bekerjanya sesuai aturan yang ada," katanya.

Terlepas dari persoalan yang masih menghambat, JK mengatakan, proyek kereta cepat mesti diselesaikan. Sebab, infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan sebuah kebutuhan. Ia mengatakan, ada potensi pasar yang bisa disasar sebab Jawa Barat memiliki sekitar 40 juta penduduk.

"Jangan lupa, penduduk Jawa Barat 40 juta. Itu hampir dua kali lipat penduduk Malaysia. Sedangkan Jakarta, kita butuh itu supaya ekonomi berjalan cepat, supaya Jakarta jangan terlalu padat," ucapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan belum memberikan izin pembangunan kereta cepat karena dokumen yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum lengkap. Pun, persoalan lainnya ialah belum ada kepastian mengikat yang menjamin bahwa proyek kereta cepat tidak mendapat jaminan negara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya