Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Per 1 Februari 2016, PT Perusahaan Listrik Negara mengubah tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak bersubsidi atau mengikuti tarif adjustment. Kepala Divisi Niaga Benny Marbun mengatakan tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.392/kWh di Februari 2016, turun Rp17/kWh dibandingkan Januari 2016 sebesar Rp1.409/kWh.
Sedangkan untuk tegangan rendah, seperti rumah tangga kecil 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas, tarif turun Rp13/kWh menjadi Rp1.071 kWh dari sebelumnya Rp1.084/kWh.
"Sedangkan konsumen tegangan tinggi tarifnya turun Rp11/kWh, dari sebelumnya pada Januari 2016 Rp970/kWh menjadi Rp959/kWh di Februari 2016," ujar Benny di kantor PLN, Jakarta, Senin (1/2).
Penurunan tarif listrik karena perubahan makro ekonomi yang masuk dalam perhitungan tarif adjustment. Ketiga makro ekonomi yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, besaran minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.
Untuk perhitungan tarif adjustment Februari 2016, katanya, PLN menggunakan besaran variabel makro ekonomi Desember 2015. Dimana nilai tukar rupiah pada Desember 2015 sebesar Rp13.855, naik dibandingkan November 2015 senilai Rp13.673. Kondisi yang sama juga pada inflasi.
"Inflasi juga naik dari November 2015 sebesar 0,21% menjadi 0,96% pada Desember 2015," paparnya.
Walaupun dua variabel makro ekonomi, yakni nilai tukar melemah dan besaran inflasi meningkat, tetapi harga minyak mentah turun drastis. Dari November 2015 sebesar US$41,4 per barel turun menjadi US$35,47 per barel pada Desember 2015. Alhasil dampak dari perubahan tiga variabel makro ekonomi menyebabkan tarif perhitungan pada Februari 2016 mengalami penurunan.
Ia menambahkan PLN menyambut baik bila perhitungan perubahan tarif setiap tiga atau enam bulan. Pasalnya perhitungan, pendataan, hingga penetapan dilakukan dalam tiap tiga atau enam bulan.
Namun harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena formula tarif adjustment ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Benny menambahkan dinamika perubahan makro ekonomi berpengaruh pada biaya PLN. Setiap perubahan harus diikuti pendapatan yang mengikuti besarnya biaya.
"Kalau kita tunggu sampai tiga bulan, ada kalanya keteteran mengejar pendapatan sedangkan biaya naik, bisa juga ketika penurunan biaya mustinya diikuti penurunan tarif, karena pemerintah set tiga bulan, harusnya konsumen dapat benefit, jadi tertunda, ada plus minus," terangnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved