Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembangunan PLTU akan Dibatasi

Atalya Puspa
09/10/2019 19:01
Pembangunan PLTU akan Dibatasi
Ignasius Jonan(Antara/ Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH  berencana membatasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) guna  mengurangi dampak negatif dari emisi yang dihasilkan terhadap lingkungan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, banyak negara telah berkomitmen untuk lepas dari PLTU pada 2050 mendatang. Namun dalam hal ini, Indonesia masih belum menentukan sikap.

"Banyak negara sudah merencankan untuk exit dari batu bara 2050. Tapi Indonesia belum jawab apapun," katanya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

 

Baca juga: Pemerintah Permudah Investor Relokasi ke Tanah Air

 

Jonan melanjutkan, pemerintah akan membuat aturan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) agar pembangkit listrik hanya boleh dibangun di area mulut tambang.

Jonan meyakini, penyaluran listrik bisa tetap efisien dengan adanya infrastruktur listrik yang tersambung di seluruh wilayah Indonesia.

Ke depannya, ia  berharap keberadaan PLTU bisa digantikan dengan pembangkit berbasis gas maupun Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Listrik 4.0 kan yang paling penting adalah bauran energi dari renewable energy. Targetnya (penggunaan EBT) 23% pada 2025. Tantangannya memang banyak sekali. Makanya saya dorong PLTS atap. Ini menurut saya penting sekali," tuturnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya