Awasi Lelang Proyek 35 Ribu MW

Tesa Oktiana Surbakti
28/1/2016 21:25
Awasi Lelang Proyek 35 Ribu MW
(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Pemerintah terus berupaya mengatasi persoalan defisit listrik di Tanah Air. Realisasi mega proyek ketenagalistrikan 35 ribu mega watt (MW) pun digadang-gadang memberikan angin segar untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik.

Hanya saja, parlemen mendesak pemerintah transparan meskipun pengerjaan proyek transmisi, pembangkit hingga gardu telah melalui sistem pelelangan berbasis online.

“Yang saya dengar di PLN memang semua lelangnya oline, tapi perlu diketahui yang terjadi di bawah banyak mafia. Karena lelang online masih bisa dipermainkan,” cetus anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ESDM dan PLN, Kamis (28/1).

Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kewenangan dari pemenang lelang. Singkatnya, sambung dia, pemenang lelang diketahui menjual persetujuan berikut izin yang diperoleh kepada kontraktor yang berminat. Sehingga, terjadi praktik percaloan.

“Itu kan lucu, kalau sudah menang lelang terus dilelang lagi di bawah. Saya tahu PLN kadang nggak mau ambil pusing yang penting proposalnya jelas, lengkap. Kenyataannya mereka yang menang lelang itu malah jadi calo,” seru Nasir.

Senada, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Harry Poernomo meminta pemerintah mengawal proses tender dengan ketat, apalagi setelah menyelesaikan penandatangan kontrak. Pihaknya khawatir ketika kontraktor mengalihkan pengerjaan ke kontraktor lanjutan, rentan terjadi kesalahan, bahkan tidak mengikuti syarat teknis dan kelayakan yang telah disepakati.

“Banyak proyek yang setelah selesai dibangun malah tidak memenuhi persyaratan teknis. Hasilnya juga ada yang janggal. Itu kan kita juga yang rugi akhirnya,” imbuh Harry.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basyir tidak menampik kerap terjadi praktik jual beli kontrak dari pemenang lelang. Agar kesalahan lalu tak kembali terulang, pihaknya pun memperketat aturan dari sistem lelang online.

Di samping investor atau kontraktor memenuhi persyaratan modal, pengalaman serta kapasitas, pemenang lelang turut diwajibkan menyertakan uang garansi sebagai bentuk keseriusan. Sofyan memastikan terhadap kontraktor yang tidak menunjukkan progres signifikan dalam kurun waktu 6 bulan, akan dihentikan kontraknya agar tidak menghambat pengembangan 35 ribu MW.

“Benar memang kalau selama ini ada pemenang lelang yang menjadi penjual kontrak. Itu menjadi hambatan luar biasa, karena kalau dibiarkan pengerjaan proyek bisa terlambat sekali. Harus kita cari kontraktor baru. Sebagai informasi kita sudah telat 20 ribu mega watt," ucap Sofyan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya