SVLK Terkendala Peraturan Menteri

Irene Harty
28/1/2016 20:46
SVLK Terkendala Peraturan Menteri
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

Setelah 10 tahun diupayakan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu belum dapat diterapkan karena terbentur Peraturan Menteri Perdagangan No.89/2015. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Taufik Gani ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (28/1).

"Dengan adanya Permendag kalau ini memang gugur betul, kita dan temen teman yang sudah jadi atau enggak ngurus itu mati semua karena tiba-tiba luar negeri atau buyer mesyaratkan untuk sertifikasi lagi," jelasnya.

Pengurusan SVLK yang membutuhkan dua tahun itu bisa diurus dengan biaya Rp20 juta. Berbeda dengan sertifikasi nasional yang bisa sampai ratusan juta rupiah.

Menurut Wakil Ketua Umum Asmindo Rudy T Luwia mengemukakan lebih lanjut soal Permendag yang mencabut furnitur dari mandatory SVLK.

"Sehingga ini yang kami anggap menghambat, bagaimana kita bisa menginternasionalkan SVLK ke kancah dunia khususnya yang sedang kita garap dengan Uni Eropa," katanya.

Rudy mengatakan SVLK penting sebagai tanda masyarakat mencintai produk sendiri dengan sertifikasi ciptaan negara sendiri dan akan lebih baik diakui dunia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya