Freeport Setujui Usul untuk Gandeng Bank Papua

MC/Tes/X-4
27/1/2016 05:10
Freeport Setujui Usul untuk Gandeng Bank Papua
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8).(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMPROV Papua mengakui PT Freeport (PT FI) telah menyetujui beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah daerah terkait dengan perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang tersebut.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Bangun Manurung, kepada Media Indonesia kemarin.

"Salah satu yang disetujui PT FI yakni penggunaan Bank Papua dalam transaksi keuangan perusahaan di daerah. Ada yang mereka usulkan, yakni soal air permukaan seperti sungai yang selama ini dimanfaatkan PT FI dalam transportasi tailing juga tidak ada pajaknya," kata Bangun.

Kendati demikian, lanjut Bangun, pemerintah provinsi tetap mengacu aturan perundangan terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT FI. "Perpanjangan kontrak dibahas dan disepakati minimal dua tahun sebelum berakhir pada 2021. Soal persyaratan yang diajukan memang ada poin yang sudah disetujui PT FI.

"Pada dasarnya Pemprov Papua mendukung PT FI tetap beroperasi di Papua mengingat perusahaan raksasa itu banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

"Persoalan bagi Papua ialah jangan sampai pembahasan kontrak mengalami hambatan. Kami hanya ingin produksi terus berjalan," ujar Bangun.

Di sisi lain, PT FI masih mempersiapkan pemenuhan syarat pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat yang berakhir pekan ini.

"Mereka sedang siapkan. Ya, responsnya belum, masih disiapkan," ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat.

Ketika Media Indonesia mengonfirmasikan hal tersebut kepada Vice President of Legal of PT FI Clementino Lamuri, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan.

Menurut Hidayat, PT FI hanya akan memperoleh izin ekspor konsentrat bila telah memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga untuk PT FI sebesar 775.115 ton sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.

Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi PT FI untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat. PT FI wajib menyetor uang jaminan US$530 juta untuk membangun smelter. Selain itu, PT FI wajib membayar bea keluar 5% untuk ekspor konsentrat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya