Freeport Masih Persiapkan Pengajuan Izin Ekspor

Tesa Oktiana Surbakti
26/1/2016 16:10
Freeport Masih Persiapkan Pengajuan Izin Ekspor
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pekan ini merupakan batas akhir berlakunya izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (FI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan PT FI masih mempersiapkan proses pemenuhan syarat yang diajukan pemerintah.

"Mereka sedang siapkan. Ya responnya belum belum, masih disiapkan," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Mohammad Hidayat, Selasa (26/1).

Hidayat enggan menjabarkan lebih lanjut perihal kedatangan PT FI hari ini ke kantor Ditjen Minerba KESDM. Adapun Vice President Legal PT Freeport Indonesia Clementino Lamuri tidak mau memberikan komentar.

Ditanya sejauhmana kesiapan serta kesanggupan dari PT FI menyetor uang jaminan sebesar US$ 530 juta, Hidayat hanya berkomentar singkat. "Ya tanya Freeport, jangan tanya ke saya. Yang punya duit kan mereka," cetusnya.

Hidayat menegaskan PT FI hanya akan memperoleh izin ekspor apabila memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Ihwal izin ekspor PT FI yang santer berakhir pada 25 atau 26 Januari 2016, Hidayat malah mengisyaratkan batas akhir izin ekspor mengikuti surat yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia sebesar 775.115 WMT yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.

"Itu sesuai dengan prosedur yang diberikan Kemendag. Perdagangan bilang 28. Kami lebih mengeluarkan rekomendasi, kalau persetujuannya dari Kemendag," jelasnya.

Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu lalu mengumumkan ada dua syarat yang harus dipenuhi PT FI untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat. Pertama, PT FI wajib menyetor uang jaminan sebesar US$ 530 juta ke bank pemerintah yang diperuntukkan bagi pembiayaam pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan biji mineral (smelter). Kedua, PT FI wajib membayar bea keluar (BK) sebesar 5 persen terhadap ekspor konsentratnya.

Ketentuan itu mengacu pada PMK No 153 tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pengenaan BK 5% bagi eksportir yang progres pembangunan smelternya 7,5–30 persen. Kementerian ESDM mencatat progres pembangunan smelter PT FI di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14 persen. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya