Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Omnibus Law akan Buat Iklim Investasi Semakin Baik

Andhika Prasetyo
18/9/2019 13:04
Omnibus Law akan Buat Iklim Investasi Semakin Baik
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil(MI/RAMDANI)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menekankan Omnibus Law akan membuat iklim investasi di dalam negeri semakin baik.

Regulasi yang akan menghapus berbagai hambatan-hambatan yang ada itu diyakini bisa menciptakan kemudahan berusaha. Pelaku usaha tidak perlu lagi memenuhi banyak izin untuk memulai bisnis di Tanah Air.

Ia mencontohkan di sektor properti. Nantinya, dengan berpegang pada Omnibus Law, pelaku usaha tidak perlu lagi banyak mengajukan perizinan.

Pemerintah akan meniadakan izin-izin yang sudah menjadi standar pendirian bangunan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: BI Didorong Turunkan Suku Bunga ke Level 5,25%

"Karena sekarang pun, kalau punya izin membangun 400 meter, ada yang bangun sampai 800 meter. Kemudian, izinnya membangun dengan bahan baku A, tetapi realisasinya membangun dengan bahan baku B. Ada yang peduli? Tidak ada. Jadi kita tiadakan saja izin. Kita pakai standar pembangunan," jelas Sofyan di Jakarta, Rabu (18/9).

Yang dia maksud dengan menggunakan standar ialah pemerintah akan menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendirikan bangunan yang wajib diikuti pelaku usaha dalam membangun properti.

Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang telah menjadi standar.

"Jadi silakan bangun asal sesuai standar. Kalau tidak sesuai, nanti akan ada inspektur bangunan yang akan menertibkan, membongkar. Karena di negara-negara maju begitu. Bangun apa saja boleh, asal sesuai standar," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya