Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memutuskan menaikkan tarif cukai pada hasil tembakau atau rokok pada 2020. Kenaikan sebesar 23% itu merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok dengan tarif yang besar.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir sejak 2018, pemerintah memutuskan mempertahankan atau tidak menaikkan tarif cukai rokok.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan banyak aspek yang dipertimbangkan pemerintah saat memutuskan menaikkan cukai rokok tahun depan.
Pertama, dengan melihat jumlah perokok usia muda dan perempuan yang mengalami peningkatan, yang terparah yakni dikonsumsi masyarakat miskin.
Baca juga: Tahun Depan Ada Kebijakan Baru Cukai Rokok
Pemerintah berpandangan kenaikan cukai ditujukan untuk membatasi konsumsi rokok terutama pada konsumen tersebut.
Sebab rokok diangap tidak baik bagi kesehatan. Apalagi jika masyarakat miskin lebih memilih membelanjakan uang untuk membeli rokok dibanding kebutuhan prioritas lainnya seperti pangan.
Selain itu, kata Ani, pemerintah juga mempertimbangkan petani tembakau dan tenaga kerja pada perusahaan rokok kretek tangan.
Kemudian pemerintah juga berupaya mencegah kehadiran rokok ilegal agar tidak meningkat. Serta untuk menggenjot peneriman cukai yang ditargetkan Rp179,2 triliun tahun depan.
"Maka, keputusan yang disampaikan di dalam ratas, melihat berbagai aspek itu cukai (dinaikkan) 23% untuk 2020 yang semenjak 2018 enggak naik, jadi ini sudah dua tahun," kata Ani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tersebut dirapel atau sekaligus untuk waktu dua tahun sebelumnya yang tidak mengalami kenaikan.
"Naiknya kan rapelan. 2019 kan diputuskan enggak naik. Kenaikan sekarang dari tarif 2018. Naik rapelan dua tahun berarti," jelas Suahasil. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved