Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIRJEN Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan double digit di tahun 2020. Hal itu sebagaimana penerimaan cukai tahun depan yang ditargetkan tumbuh 9%.
"Yang pasti akan ada kenaikan. Angka belum ada tapi dengan naiknya target penerimaan akan berdampak pada kenaikan tarif (cukai). Dan itu akan ditentukan segera setelah dalam bentuk PMK," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga: Pemerintah Ajukan Pembahasan Tiga RUU Terkait Perpajakan
Heru pun mengakui bahwa tarif cukai nantinya akan double digit. Saat ditanyakan apakah akan naik di atas 10%, ia pun membenarkan.
"Iya (di atas 10%)," ucapnya.
Selain dengan kenaikan tarif, pertumbuhan penerimaan cukai yang bakal naik di tahun depan juga akan ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum. Hal itu dilakukan agar peredaran rokok ilegal semakin kecil yang kemudian meningkatkan peredaran rokok yang legal. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved