Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/2015, masih menjadi perbincangan. Dikenakannya Pajak Penambahan Nilai (PPn) sebesar 10% untuk impor sapi bakalan, diprediksi akan menimbulkan kenaikan harga di pasar.
Namun, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, meski terdapat pengenaan PPn ini, menurutnya, harga daging sapi sampai sekarang masih tergolong stabil.
"Harga daging sapi masih stabil, naiknya sedikit, cuma 1,08% secara rata-rata," ujarnya kepada media ketika ditemui usai Forum Dialog HIPMI di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (21/1).
Selain itu, terkait Permenkeu 267/2015 tersebut, Srie mengungkapkan, sebelumnya impor sapi bakalan tidak dikenakan PPn, yang dikenakan hanya impor sapi indukan, sebesar 5%.
"Tadinya sapi indukan itu kena PPn 5%, tapi dalam rangka meningkatkan produksi, seharusnya (sapi indukan) tidak kena PPn dong, makanya dibebaskan pajaknya," tutur Srie.
Namun, Srie enggan berkomentar lebih lanjut. Diapun belum dapat menjelaskan lebih detil, sebab pelaksanaan aturan tersebut masih akan dibahas dulu di Kemenko Bidang Perekonomian. "Saya no comment dulu, ini mau rapat di Kemenko Bidang Perekonomian terkait Permenkeu itu," katanya
Meski masih dalam diskusi panjang, peraturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 8 Januari 2016, dan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015 silam.
PMK 267/2015 berisi aturan mengenai pengenaan PPn 10% tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Pasal 1 PMK 267/2015 tersebut, dikatakan, ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPn). (Arv/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved