Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) akan menurunkan tingkat suku bunga penjamin simpanan besok, Rabu (31/7). Keputusan tersebut diambil lantaran pergerakan suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing berada di level yang stabil seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 5,75%.
Kepala Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan rapat dewan komisioner memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 bps dari 7% menjadi 6,75% untuk simpanan rupiah di bank umum.
"Itu akan berlaku mulai besok," kata Halim dalam konferensi pers KSSK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga: LPS Habiskan Rp1,4 Triliun Likuidasi 97 Bank
Sementara itu, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga turun 25 bps dari 9,50% menjadi 9,25%. Adapun untuk tingkat suku bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap yaitu sebesar 2,25%.(OL-5)
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved