Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi mengungkapkan kementerian/lembaga (K/L) selama ini mengalami kesulitan untuk saling berbagi data.
"Dalam kenyataannya banyak sekali dihadapkan suatu kondisi bahwa data-data yang dimiliki K/L tertentu tidak mudah di-share dan dibagi-pakaikan oleh K/L yang lain," katanya dalam diskusi yang bertajuk satu data: solusi kebijakan tepat sasaran, bertempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (24/7).
Maka itu, kata dia, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diharapkan bisa mengatasi perbedaan data yang kerap terjadi di kementerian/lembaga.
"Perpres ini merupakan kebijakan tata kelola, karena data ini dihasilkan oleh berbagai banyak K/L, tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tidak menutup kemungkinan data-data yang kita kumpulkan juga dari pihak swasta," terangnya.
Baca juga : Kebijakan Tepat Berdasar Data Akurat
Ke depannya, kata Taufik, satu data tersebut akan memberikan interpretasi yang sama terhadap suatu objek tertentu.
"Kalau kita punya definisi yang sama terhadap data yang dikumpulkan tentang objek tertentu, itu bisa diperkecil kemungkinan adanya perbedaan-perbedaan data itu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto mengatakan, tumpang tindih data tidak akan terjadi dengan adanya satu data tersebut.
"Jadi tidak akan terjadi tumpang tindih data. Jika yang digunakan adalah peta dasar yang sama," katanya.
Lebih jauh, Adi menjelaskan, kebijakan satu peta sudah ada pengamanannya sehingga sumbernya terverifikasi. Kalau data disalahgunakan, katanya, pemegang akun yang bersangkutan yang dipersalahkan.
"Jadi proses pertanggungjawaban lebih jelas," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved