Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir tak habis pikir bahwa Direktur Utama Pelindo II tidak memahami seluk beluk bisnis pelayaran. Padahal bisnis pelayaran merupakan core bisnis dari Pelindo II. Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Deputy BUMN, Pelindo I, II, III dan IV , Selasa 16 Juli 2019. Pada rapat tersebut Dirut Pelindo II, Elvyn G sama sekali tidak paham tentang bisnis anak perusahaannya, yakni PT Jasa Armada Indonesia (JAI).
Hal tersebut lantaran Pelindo II hanya sekedar pemegang saham semata, sehingga tidak ingin mencari tahu kebijakan dari Dirut JAI. Alasannya dipandang bukan persoalan Pelindo II sebagai pemegang saham.
"Elvyn sama sekali tidak paham tentang bisnis anak perusahaannya, yakni PT Jasa Armada Indonesia (JAI), karena merasa hanya sekedar pemegang saham saja. Dia juga tidak mau tahu kebijakan Dirut JAI karena bukan persoalan Pelindo II sebagai pemegang saham," terang Inas dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).
Pada RDP tersebut Inas meminta keterangan terkait mogoknya ABK kapal tunda pemanduan di JAI pada minggu lalu, karena mereka akan di outsorcing-kan oleh JAI kepada grup Humpuss.
Pada kesempatan tersebut Inas mempersoalkan kebijakan outsourcing tersebut. Namun respons Elyn terlihat bingung dalam menjawab. Elyn menjelaskan bahwa status ABK kapal tunda menjadi outsourcing di KAI karena AI tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
"Jawaban tersebut mengejutkan karena menunjukan bahwa Direktur Utama Pelindo II tersebut sama sekali tidak paham aturan-aturan pelayaran. Padahal pelanggan Pelindo II maupun JAI seluruhnya adalah perusahaan pelayaran nasional maupun internasional," keluh Inas.
Inas menjelaskan ketidakpahaman Elvyn adalah pemahamannya tentang JAI yang sebenarnya bukanlah perusahan crewing atau usaha perekrutan dan penempatan awak kapal. Melainkan perusahaan pelayaran yang justru adalah user dari awak kapal dan tidak memerlukan SIUPPAK.
Inas mempertanyakan apa yang sebetulnya terjadi di JAI. Sebab sebelumnya JAI mengelola ABK sendiri, tetapi sekarang justru menggunakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga. Namun Evlyn menunjukkan ketidakmampuannya memahami persoalan. Evlyn mengungkapkan akan mencari tahu dulu kepada bidang hukum Pelindo II tentang SIUPPAK dan aturan-aturan outsourcing sesuai peraturan-peraturan ketenaga kerjaan maupun peraturan-peraturan kementrian perhubungan.
baca juga: Darmin: Pemerintah Bisa Intervensi Tarif Tiket Pesawat
Dari RDP tersebut Ines mengungkapkan kekecewaannya dan berharap Pelindo II dapat dipegang oleh orang yang memiliki kapasitas dalam menjalankan tugasnya.
"Sudah waktunya menteri BUMN untuk memecat dirut Pelindo II yang tidak memahami bisnis pelayaran yang adalah bagian dari core bisnis Pelindo II," pungkas Ines. (OL-3)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan ekosistem karbon biru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting ekspansi SPSL Group ke pasar internasional.
Kelestarian budaya seni sendratari harus terus dijaga.
Sebagai operator pelabuhan terbesar, Pelindo fokus melakukan transformasi mewujudkan jaringan ekosistem maritim nasional melalui peningkatan konektivitas dan integrasi pelayanan.
Infrastruktur dan layanan pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Para penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi lebih tinggi dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved